TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau Berhasil meringkus 16 orang tersangka dari 10 kasus narkotika dalam kurun waktu lima hari terakhir, sejak 5 hingga 10 Agustus Tahun 2023 kemarin. Dari tangan pelaku, Polres Berau Berhasil mengamankan sebanyak 253,81 Gram Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu.
Saat press release, Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, Satreskoba bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tersangka sebanyak 16 orang.
“16 tersangka yang berhasil kita ringkus, 14 orang diantaranya laki-laki dan dua perempuan,” ungkap AKBP Steyven, Jumat (11/8/23).
Dirinya menjelaskan, dari total BB yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.012 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Kita berhasil menyelamatkan banyak orang, khususnya generasi muda dari jeratan penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini, disebut AKBP Steyven tidak lepas dari kontribusi dan kerjasama masyarakat dengan Polres Berau dan Polsek jajaran.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas kerjasama kita dengan masyarakat yang mau melaporkan tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Berau,” bebernya.
AKBP Steyven juga mengapresiasi jajaran Polsek Talisayan yang berhasil mengungkap kasus narkotika dengan BB terbanyak yaitu 145 Gram. Diakuinya, ini merupakan keberhasilan yang luar biasa di jajaran Polsek.
“Pengungkapan kasus ini juga hasil kerjasama Polsek Talisayan dengan masyarakat juga karenanya berhasil mengungkapkan kasus dengan BB yang besar,” katanya.
Ia menambahkan, Polres Berau berkomitmen untuk memberantas narkoba di Bumi Batiwakkal, pihaknya akan melakukan segala upaya, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.
“Kita akan terus upayakan, karena narkoba ini sangat membahayakan generasi kita, jadi jangan terkena bujuk rayu atau coba-coba dengan narkoba. Kita akan laksanakan secara berkelanjutan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin menerangkan, dari 16 tersangka, dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Dua diantara mereka merupakan residivis kasus yang sama, dan ada juga sepasang suami istri,” ucapnya.
Akibat tindakan kriminal yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. (Yud/Ded)