BIDUK-BIDUK, PORTALBERAU- Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Biduk-biduk meringkus seorang pemuda berinisal Fs (24) usai dilaporkan karena melakukan aksi pencurian di sebuah ruko di Kampung Biduk-biduk RT 01, Minggi (30/7/2023) sekitat pukul 01.30 Wita lalu.
Dalam aksinya ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 botol Oli, 2 botol parfum, puluhan bungkus rokok, serta Uang tunai Rp 193.000
Kapolsek Biduk-biduk, AKP Suwarno menjelaskan jika kejadian ini terungkap pada Minggu 30 Juli 2023 sekitar jam 01.30 wita seorang warga yang merupaka saksi akan buang air kecil di WC yang ada diluar rumahnya.
“Saat saksi itu keluar, ia melihat pelaku sedang memanjat pintu ruko milik korban. Kemudian saksi memberitahu temannya dan melaporkan ke Polsek Biduk-Biduk,” ungkapnya portalberau.online
Lanjut Suwarno, saksi bersama rekan yang lain menunggu pelaku di luar pintu ruko. ketika pelaku keluar melalui pintu belakang, pelaku diamankan oleh saudara saksi dan rekan-rekannya yang lainnya.
“Kemudian anggota Polsek Biduk-Biduk tiba di TKP dan mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti ke Polsek Biduk-Biduk untuk dimintai keterangan dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, akibat aksi pencurian ini, pelaku mengalami kerugian mencapai Rp. 2.760.000. Sementara pelaku pun terancam pasal 363 KUHP sub 362 tentang pencurian. (Ded)





