TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menetapkan sejumlah fokus dalam kebijakan pengalokasian belanja daerah Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dan mengikat sekaligus memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan pengalokasian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kebutuhan prioritas daerah. Salah satunya pemenuhan kewajiban belanja untuk aparatur dan operasional pelayanan pemerintahan.
Menurutnya, anggaran tersebut mencakup kekurangan pembayaran gaji dan tunjangan kepala daerah serta wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
“Anggaran ini kita fokuskan terlebih dahulu untuk belanja wajib dan mengikat, termasuk pemenuhan kekurangan gaji, tunjangan, TPP ASN serta operasional layanan dasar pada seluruh SKPD,” ujarnya.
Selain kebutuhan aparatur, Pemkab Berau juga memperkuat alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT), khususnya untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penguatan BTT tersebut berkaitan dengan dukungan penanganan karhutla yang bersumber dari Bantuan Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini dinilai penting mengingat penanganan bencana membutuhkan dukungan anggaran yang dapat digunakan secara cepat dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Di sisi lain, belanja penyelenggaraan urusan wajib tetap diarahkan untuk melindungi serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Fokusnya meliputi peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
“Urusan wajib ini tetap menjadi perhatian kita, terutama bagaimana anggaran dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum,” jelasnya.
Pemkab Berau juga mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan kewajiban atas utang belanja pada sejumlah SKPD yang pekerjaannya belum terselesaikan hingga akhir 2025.
Selain itu, terdapat pengalokasian belanja yang bersumber dari sisa pendapatan earmark Tahun Anggaran 2025 serta pengadministrasian belanja yang berasal dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Jadi ini langkah kita untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus memenuhi kewajiban anggaran yang telah ditetapkan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto





