TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau musnahkan Barang Bukti (BB) kasus narkoba jenis sabu seberat 33,367 Gram dengan cara diblender. BB tersebut berhasil diamankan berdasarkan tujuh laporan dengan delapan pelaku yang berhasil dibekuk.
Proses pemusnahan BB dilakukan dengan mencampurkan dengan air dan garam, setelah itu diblender dan dibuang ke toilet yang ada di Polres Berau.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Didin Nurdin, menjelaskan kasus obat terlarang ini , yang diterima pihak kepolisian berjumlah 7 laporan dan yang diamankan sebagai tersangka sebanyak 8 orang, dengan total barang bukti sabu sebanyak 33,367 Gram. Dimana laporan tersebut diperoleh mulai dari 4 Mei 2023 sampai 15 Juni 2023.
“Laporan tersebut tekumpul dari Polres Berau, Polsek Tanjung Redeb dan Teluk Bayur,” ujar Kompol Rangga, Selasa (18/7/23).
Lanjutnya, pada saat pemusnahan BB juga disaksikan secara langsung oleh para pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa pihaknya selalu mengutamakan keterbukaan dan memastikan BB sesuai dengan pelakunya.
“8 pelaku ikut menyaksikan kami saat melakukan pemusnahan BB,” tuturnya.
Dalam hal ini tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 maupun ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2, dan bagi pengguna akan dikenakan pasal 127 ayat 1 atau hukuman penjara minimal 4 tahun.
Kompol Rangga menghimbau masyarakat Kabupaten Berau untuk lebih peka terhadap daerah sekitarnya. Jika menemukan atau mengetahui ada tindak kriminal bisa segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal ini,” pungkasnya. (Yud/Ded)