TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Berau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perlindungan Khusus Anak dan Disabilitas Tahun 2023 di ruang rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Jalan Apt Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (18/7/23).
Dalam sambutan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang dibacakan oleh Asisten I Setkab Berau, M Hendratno mengatakan, mewakili Pemkab Berau dirinya mengapresiasi rakor ini, sebagai penguatan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada anak dan anak berkebutuhan khusus.
“Sekaligus meningkatkan kepedulian kita terhadap upaya kemajuan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan khusus dalam berbagai aspek kehidupan,” ungkap Hendratno.
Lanjutnya, hal ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana aspek yang wajib dipenuhi meliputi: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.
“Pemkab kita memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus, yaitu dengan terbentuknya Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) berdasarkan Perbup Nomor 81 tertanggal 31 Desember 2019 dan terbentuknya pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) Sanggam berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 431 Tahun 2021,” bebernya.
Di samping itu, Pemkab Berau juga telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas dan terus melakukan pembinaan yang berkesinambungan terhadap Forum Anak Berkebutuhan Khusus sebagai organisasi yang mewadahi aspirasi anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Berau.
“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat meningkatkan capaian, sehingga mampu mewujudkan Kabupaten Berau sebagai Kabupaten Layak Anak. Sehingganya, kami terus mendorong kepedulian dan partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak anak dan jaminan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.
Hendratno menyebut, dalam kurun waktu 7 bulan terakhir, ada sebanyak 42 kasus yang terlaporkan dan mendapatkan pelayanan di UPT PPA. Kemudian, ada 50 anak di bawah umur yang mendapatkan konseling pra nikah.
“Adapun, saat ini jumlah anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Berau sebanyak 812 orang yang tersebar di 13 kecamatan,” katanya.
“Tentunya, ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan kesetaraan, aksesibilitas, dan kesempatan yang sama bagi anak-anak kita, termasuk menjamin akses pendidikan, menyediakan wadah pembinaan minat bakat, dan yang terpenting adalah mengapresiasi karya mereka,” sambungnya.
Melalui kesempatan ini, Dirinya mendorong peran aktif dari jajaran DPPKBP3A, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait untuk terus berinovasi, merumuskan langkah dan kebijakan terpadu demi terwujudnya rasa nyaman berkehidupan bagi anak-anak kita yang berkebutuhan khusus.
“Laksanakan program pemberdayaan hidup, penuhi ketersediaan fasilitas ramah anak berkebutuhan khusus di tempat umum, tingkatkan partisipasi mereka, dan sinergikan seluruh kebijakan ada dengan seluruh perangkat terkait,” pungkasnya. (Yud/Ded/Adv)