TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Dinas Permukiman dan kawasan Perumahan (Disperkim) Berau, Murjani mengungkapkan terdapat penambahan biaya rehabilitasi untuk rumah tidak layak huni (RTLH) mulai tahun depan. Anggaran sebelumnya berkisar Rp 20 juta per unit, kini naik menjadi Rp 30 hingga Rp 35 juta per unit.
“Ada kenaikan yang cukup signifikan. Naik hampir Rp 15 juta,” katanya kepada awak media ini.
Menurut Murjani, RTLH menjadi program Pemkab Berau yang bertujuan supaya menciptakan berau sehat. Serta kualitas permukiman yang bisa meningkat tajam.
“Masih ada kawasan yang bisa dibilang kumuh, ini yang menjadi pekerjaan rumah tentunya,” ujarnya.
Dalam peningkatan kapasitas permukiman, ia menjelaskan tentu tidak bisa dilakukan sendiri. Sebab butuh peran semua pihak untuk memberikan informasi. Mulai peran ketua RT dan lurah hingga klasifikasi RTLH yang sudah ditentukan.
“Tim nanti akan melakukan pengecekan pastinya,” beber Murjani.
Dilanjutkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau ini, pada tahun ini, terdapat 467 rumah layak huni (RLH) akan diberikan kepada masyarakat. Lokasinya tersebar di berbagai kecamatan, dan terbanyak di Kecamatan Batu Putih.
Adapun standar rumah tidak layak huni itu dilihat dari kondisi fisik bangunan rumah seperti dinding keropos, atap bocor. Pihaknya juga melihat legalitas rumah, mulai dari sertifikat pemilik hingga administrasi lainnya.
“Status tanah sebelum direhab harus jelas dan benar-benar dibuktikan berasal dari keluarga yang tidak mampu,” jelasnya.
Sebanyak 467 RLH tersebut sebagian juga berasal dari anggaran Pemprov Kaltim. Di mana Pemkab Berau menyubsidi satu rumah sebanyak Rp 20 juta yang sudah termasuk ongkos tukangnya.
Dalam RLH tersebut, tidak termasuk kamar mandi. Sehingga Murjani menyebut Pemkab Berau mempertimbangan menaikkan angka per rumah menjadi Rp 30-35 juta. Supaya pemilik rumah tidak harus menambah sendiri untuk membuat kamar mandi.
“Dalam menyukseskan Kabupaten Berau sehat ini, kita anggarkan juga untuk kamar mandinya, mungkin sekitar Rp 10 juta,” bebernya.
“Kemungkinan bisa direalisasikan pada 2024 mendatang. Saat ini perbup masih berproses,” sambungnya.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang ingin mengajukan program RLH dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengajuan kepada ketua RT atau lurah setempat. Setelah itu akan diverifikasi oleh pihaknya untuk memastikan kondisi rumah sesuai dengan standar rumah tidak layak huni. Diutamakan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau sudah tidak mampu untuk bekerja.
“Jadi ada kategori penerimanya juga,” tutupnya. (Ded)