TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 Wita ini dihadiri unsur Bupati Berau.
Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dari 171 perkara dari bulan September 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 dengan rincian barang bukti perkara Narkotika Sebanyak 56 Perkara dengan total berat barang bukti 361,256 gram jenis sabu.
Perkara orang ban harta benda 47 Perkara; Keamanan dan Ketertiban Umum 25 Perkara; Tindak Pidana Umum dan Lainnya 21 Perkara; Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) berupa Minuman Keras (MIRAS) sebanyak 700 botol dari 22 Perkara serta perkara Obat-obatan dan Doubel L Sebanyak 2.705 Butir.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo mengatakan jika ini merupakan wujud nyata dari Kejari Berau dalam menindaklanjuti perkara yang ada, juga sebagai akuntabilitas kepada masyarakat bahwa kejaksaan menyelesaikan tahapan perkara pidana yang ada.
“Sebagaimana disampaikan bupati tadi jika kita ingin ramadan yang akan datang kondusif apalagi akan memasuki tahun politik dan ini yang harus dijaga,” ungkapnya kepada awak media.
Lanjutnya, untuk mengantisipasi ini, kedepan pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP dan instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tindak pidana di Berau bisa ditekan atau menurun.
“Kita harap masyarakat bisa paham, dengan melakukan tindak pidana ini, bukan menyelesaikan masalah tapi menambah masalah dan efeknya juga jangka panjang. Kami harap kedepan semua ini bisa lebih ditekan,” ujarnya.
Bupati Berau, Sri Juniarsih dalam sambutannya mengatakan jika menjelang bulan ramadan semua pihak harus meningkatkan ke waspadaan pula. Pemusnahan barang bukti ini juga wujud komitmen kejaksaan, Polres Berau serta pihak terkait dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Ini juga wujud menciptakan ramadan kita lebih baik serta aman dan kondusif dengan memusnahkan barang haram serta perangkat pendukungnya,” ungkapnya.
Sri Juniarsih juga meminta agar semua pihak bisa melaporkan kepada aparat berwenang jika melihat atau mengetahui adanya hal-hal atau barang yang bisa merusak masyarakat bahkan generasi muda di Kabupaten Berau.
“Kami sebagai pemerintah mendukung aparat bekerjasama untuk perangi hal yang bisa menodai kelangsungan atau masa depan generasi di Berau,” pungkasnya. (Ded)