TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)Berau, Eva Yunita mengungkapkan pihaknya kembali memberikan bantuan non tunai bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, ada persyaratan yang wajib dipenuhi, yakni mesti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dikatakannya, saat ini ada sebanyak 15 Ribu lebih UMKM yang terdata di Diskoperindag. Akan tetapi, tidak semua pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB.
Beberapa waktu lalu juga pihaknya telah memberikan bantuan barang sebanyak 333 kepada 59 pelaku UMKM dan 10 mesin tenun manual bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Diakuinya, bantuan yang diberikan diharapkan bisa meningkatkan produktivitas para pelaku UMKM dan IKM di Kabupaten Berau.
“Seorang pelaku UMKM bisa memperoleh lebih dari satu barang. Sedangkan bagi IKM seorangnya mendapatkan satu buah mesin tenun. Yang penting mereka sudah memiliki NIB cukup,” ungkapnya.
Eva menjelaskan, kelebihan bagi pemilikan NIB adalah titik awal untuk mengurus izin dengan kata lain pelaku UMKM yang mengantongi NIB usahanya sudah secara formal teregistrasi dalam database, dimana NIB juga merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (PKPM).
“Masih banyak yang belum memiliki NIB, jadi kami akan terus mendorong dan mendampingi agar para pelaku usaha di Kabupaten Berau ini bisa memilikinya.
Dirinya berharap, upaya pihaknya dalam memberikan bantuan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Berau bisa berjalan maksimal. Diakuinya, tidak hanya memberikan bantuan dalam bentuk barang saja, tapi juga memberikan pelatihan dan pendampingan dalam pengembangan produk dari para pelaku usaha di Bumi Batiwakkal.
“Hal ini juga program prioritas dari Pemkab Berau. Jadi bisa dipastikan pengembangan usaha dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat akan terus mendapatkan dukungan dari Pemkab Berau,” pungkasnya. (Yud/Ded)