SAMBALIUNG, PORTALBERAU- Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Makmur, HAPK terus melakukan penyebarluasan peraturan daerah ke-2 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Kegiatan kali ini dilakukan di salah satu gedung pertemuan di Kampung Bangun, sekitar pukul 08.30 Wita, Sabtu (25/2/2023) pagi tadi.
Makmur menjelaskan jika dalam hal bantuan hukum ini negara melindungi hak asasi setiap individual termasuk bantuan hukum. Maka saat ini negara hadir untuk memenuhi atau memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu saat berhadapan dengan hukum.
“Ini hal penting yang harus kita sampaikan ke masyarakat agar mereka tahu bahwa ada bantuan hukum bagi mereka saat berhadapan dengan hukum,” ungkapnya kepada awak media.
Lanjut Makmur, jika Sosper ini penting disampaikan kepada masyarakat. Pemerintah jangan hanya menghitung berapa perda yang keluar namun juga harus disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu.
“kedepan pemerintah Kabupaten Berau juga harus bisa melakukan hal yang sama dengan mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat. Apalagi kita tahu masyarakat di berau ini kerap berhadapan dengan hukum karena status kepemilikan lahan,” jelasnya.
Zulkifli Ashari selaku narasumber yang mendampingi Makmur mengatakan jika hal ini memang perlu dilakukan agar masyarakat paham tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk masyarakat.
“Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” katanya.
Masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut, juga terlihat antusias untuk mendengarkan dan mengajukan pertanyaan, mengenai perda yang disosialisasikan tersebut. (Ded)