TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil membekuk 3 pelaku pemalsuan surat sejenis SIM pada Senin (10/10/2022) lalu. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan alat bukti.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim, IPTU Adrian Rahayu Priatna mengatakan jika pengungkapan ini berawal dari anggota Reskrim Polres Berau mendapat laporan dari salah satu perusahaan yang curiga dengan berkas salah satu pelamar kerja yang menyertakan SIM.
“SIM pelamar kerja tersebut diduga palsu, dan setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dan Sat Lantas ternyata benar SIM tersebut palsu. Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya kepada awal media.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan 3 pelaku yakni berinisial IH selaku perantara, YY yang mencari korban dan SF selaku pencetak SIM palsu tersebut.
“Dari kegiatan yang dilakukan para pelaku, mereka mendapat keuntungan yang bervariasi mulai dari Rp 1,3 juta sampai Rp 1,8 juta,” katanya.
Lanjut Kapolres, awalnya salah satu pelaku hanya membantu mengurus beberapa berkas, namun ada salah satu kostemer yang bertanya apakah bisa membuat SIM jenis BII dan para pelaku pun menanggapi.
“Mereka menggunakan mesin cetak atau printer biasa dan untuk material mereka beli di salah satu online Shop dan cara membuat mereka belajar dari Youtube,” ujarnya.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 263 jo 55 terkait pemalsuan surat-surat dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (Ded)