TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi membahas terkait pengelolaan konservasi penyu di Pulau Blambangan dan Sambit di ruang rapat gabungan komisi Kantor DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (10/10/22).
Rapat tersebut digelar sebagai respon atas informasi masyrakat bahwa kondisi pengeloaan konservasi di kedua pulau tersebut yang dinilai memprihatinkan.
Pemimpin rapat, Wakil Ketua I DPRD Berau, Sarifatul Syadiah mengatakan, semua jenis pekerjaan yang dilakukan harus memiliki dasar, kejelasan hukum dan lain sebagainya. Jadi DPRD menyarankan pihak yang memiliki kekuatan hukum yang sah lah yang berhak melakukan kegiatan pekerjaan pengelolaan konservasi penyu di pulau-pulau tersebut.
“Jangan sampai kita dituntut orang bila tidak memiliki hukum yang sah. Karena kita menyimpulkan sesuatu harus ada dasarnya, yaitu dasar huum tadi. Jadi peihak yang memiliki dasar tersebut lah yang harus diakui,” ungkap Sari.
Selain itu, pihaknya juga menginginkan kedua Non-Governmental Organization (NGO) bisa melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dinas Perikanan dan Kelautan, Camat, Kepala Kampung dan para aparat keamanan untuk duduk bersama agar bisa menemukan solusi yang tepat dalam penyelesaian permasalahannya.
“Kalau kita duduk disini saya rasa tidak bisa ketemu titik terang. Tetapi bagaimana pihak dari Yayasan Penyu Indonesia (YPI) yang memiliki legalitas bisa memediasi dengan menafaatkan orang-orang dari Malipe. Kan orang dari Malipe juga sama-sama orang lokal jadi semoga setelah rapat ini akan ada mediasi kembali,” tuturnya.
Sari juga menyarankan pihak dari BKSDA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengevaluasi kinerja dari NGO menjadi NGO yang profesional dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), pendanaan dan tidak kelah penting juga menjunjung nuansa lokal dengan melibatkan orang lokal.
“Pihak terkait kita minta dapat mengevaluasi kinerja dari NGO tersebut. Perlu menjadi perhatian pula untuk bisa mengutamakan melibatkan orang lokal di dalamnya,” tegasnya.
Dirinya berharap, di akhir masa Perjanian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya pesisir dan Laut (BPSPL) Tahun 2023 nanti, Sari mengatakan, masih ada pulau-pulau lain untuk diatur dengan baik teknisnya. Untuk NGO yang ditunjuk harus punya kompetensi, profesional dan dibuatkan aturan yang tegas dan mengikat demi kemajuan agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk Berau.
“Kalau memang kinerjanya tidak bagus berikan jangka waktu dan lakukan evaluasi untuk kedepannya. Kedepam sinkronkan kewenangan sisi darat dan laut. Pemangku kebijakan juga selalu mensupervisi kerja dari NGO. Harus dimediasi dengan baik sehingga ada kerjasama yang baik,” pungkasnya. (Yud/Ded)





