• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
19JulGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Abdul Mukti Syarif Mengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 1,1 Miliar

admin by admin
24 Mei 2022
in Berau, Kriminal
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Terdakwa kasus pengadaan lapangan bola Teluk Bayur, Abdul Mukti Syarif, telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Selasa (24/5/22).

Uang yang diserahkan terdakwa merupakan pidana tambahan yang apabila terbayar, maka terdakwa tidak perlu menjalani tambahan waktu penahanan selama dua tahun. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Berau, Nislianudin.

“Dengan uang pengganti ini terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan dua tahun untuk mengganti kerugian negara,” jelasnya.

Terdakwa membayar kerugian negara tersebut secara tunai usai melakukan penarikan di Bank Kaltimtara. Yang tersebut kemudian akan disetorkan oleh Kejari Berau ke kas negara sebagai PNBP dari pembayaran ganti rugi atas tindak pidana yang dilakukannya.

Tak hanya mengganti kerugian negara berupa uang tunai, sebuah rumah di Perumahan Berau Indah (BI) yang sebelumnya disita berhasil dikosongkan pihaknya.

Terkait dua kasasi lainnya dalam kasus yang sama, Nislianudin mengatakan hingga saat ini belum menerima jawaban lebih lanjut.

“Saya sudah mencoba menanyakan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun hingga kini kami belum menerima putusan kasasi atas kasus yang sama,” pungkasnya. (mrt)

Previous Post

38 Kampung di Berau Ikuti Program Pengurangan Emisi Karbon

Next Post

‘Maratua Peduli Lingkungan’ Menangkan Kontes Video Bidang Lingkungan di Ajang Celebrate Islands 2022

admin

admin

Next Post

'Maratua Peduli Lingkungan' Menangkan Kontes Video Bidang Lingkungan di Ajang Celebrate Islands 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemkab Berau Perkuat Sistem Merit ASN, Sri Juniarsih Teken Komitmen Manajemen Talenta di Kaltim

Bupati Sri Juniarsih Minta Pemprov Kaltim Promosikan Kesultanan Sambaliung dan Gunung Tabur ke Tingkat Nasional

by admin
3 Juli 2026
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan melestarikan keberadaan Kesultanan Sambaliung dan...

Kelurahan Gayam Tertibkan Penyalahgunaan Fasilitas Umum, 83 Warga Diberi Edukasi

Kelurahan Gayam Tertibkan Penyalahgunaan Fasilitas Umum, 83 Warga Diberi Edukasi

by admin
3 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum. Melalui sosialisasi Peraturan...

Bekas Lubang Tambang di Berau Jadi Sorotan, ESDM Kaltim Minta Mitigasi Dipercepat

Bekas Lubang Tambang di Berau Jadi Sorotan, ESDM Kaltim Minta Mitigasi Dipercepat

by admin
3 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan reklamasi pada lahan bekas pertambangan. Penegasan itu...

Ampik Salayang: Dari Selembar Kain Pusaka Menjadi Busana Pengantin Kesultanan Sambaliung

Ampik Salayang: Dari Selembar Kain Pusaka Menjadi Busana Pengantin Kesultanan Sambaliung

by admin
3 Juli 2026
0

PORTALBERAU- Busana adat pengantin Keraton Kesultanan Sambaliung yang dikenal dengan nama Ampik Salayang merupakan salah satu warisan budaya yang memiliki...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In