TELUK BAYUR, PORTALBERAU- Ketua Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri Kabupaten Berau, Mupit Datusahlan, menanggapi kebijakan Pemkab Berau terkait penghentian dukungan bibit sawit kepada petani sawit.
Mupit menyayangkan kebijakan tersebut. Dikatakan pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kampung Labanan Makmur ini, semestinya pemerintah justru mengawal perjuangan yang sudah dilakukan oleh para petani.
Dikatakan Mupit, mestinya Pemkab Berau justru harus mendukung pengadaan bibit sawit berkualitas untuk menjadikan produktivitas pekebun sawit mandiri bisa mencapai kesejahteraan dan tidak menjadikan ekpansi perluasan lahan sawit.
“Bukan dengan cara menghentikan dukungan, tapi seharusnya lebih kepada upaya perbaikan tatakelola perkebunan ramah lingkungan dan berkelanjutan serta berdaya saing. Karena selama ini masyarakat itu berjuang sendiri untuk mendapatkan seluruh aksesnya, seperti benih pupuk dan lain sebagainya itu juga mereka dapatkan,” ujar Mupit, Selasa (10/5/22).
Diakui Mupit, perjuangan gigih yang dilakukan para petani sawit sebelumnya adalah demi mendapatkan kepastian bahwa hasil perkebunan sawit akan dibeli oleh pabrik.
“Nah, hari ini dilemanya bahwa memang berkaitan dengan banyaknya isu terkait perluasan kebun, perluasan lahan juga merambah ke kawasan hutan dan lain lainnya. Ini sebenarnya itu tidak seratus persen apa yang dilakukan oleh masyarakat itu. Memang masyarakat secara pengetahuan berkebun belum cukup baik, itu terbukti karena memang kita semua tidak pernah memberikan edukasi berkebun seperti apa yang dilakukan oleh teman- teman korporasi. Sehingga masyarakat menganggap ketika ia memperluas kebun mereka akan mendapatkan hasil yang lebih banyak,” tambahnya.
Menurutnya, produktivitas kebun itu diukur dari managerial kebun itu sendiri, seperti halnya pemupukan yang baik, benih yang baik, perawatan dan pengelolaan kebun yang baik.
Lanjut Mupit, seharusnya Pemkab Berau hadir sebagai fasilitator dan pengarah kebijakan serta mendorong upaya petani sawit mandiri dengan standar ISPO dan RSPO dan mendukung upaya penerbitan STDB perkebunan, sebagai langkah dan upaya inventarisir lahan kebun masyarakat.
“Itu akan menghasilkan produk kebun yang maksimal. Nah, sehingga mestinya saat ini adalah merubah pola pikir masyarakat atau petani kepada produktivitas kebun, tidak perlu khawatir yang lain-lain. Kalau sampai masyarakat tidak bisa menjaga komitmen dan keluar daripada konteks perluasan lahan di areal kawasan hutan, ya bisa ditindaklanjuti dengan hukum,” ungkapnya.
Mupit berharap mestinya perkebunan di persiapkan dengan baik, dimulai dari managerial kebun hingga pasar untuk mengawal para petani sebagai pemilik produk.
“Tidak bisa 100 persen produk masyarakat kemudian kita serahkan ke korporasi. Karena korporasi bisa saja dan kapan waktu dia merubah harga dan lain-lain, bisa saja mereka tidak taat pada pemerintah,” imbuhnya. (rzl/mrt)
Dorong Pemkab Berau Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menyebut pendongkrak utama APBD Perubahan 2024 adalah dana transfer dari...