TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Tingginya transaksi ekonomi dan peredaran uang yang meningkat pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri, memungkinkan peredaran uang palsu di pasaran juga disinyalir akan meningkat.
Terkait hal ini, Polres Berau meminta masyarakat waspada dan berhati-hati ketika menukar uang atau bertransaksi jual beli secara tunai.
Kapolres Berau melalui Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra menegaskan, momen bulan suci Ramadhan dan idul Fitri merupakan momen rawan beredarnya uang palsu di tengah masyarakat.
Pelaku pengedar uang palsu berusaha memanfaatkan kelengahan para pedagang atau penjual di pasar yang sibuk melayani pembeli sehingga tidak mengawasi keaslian uang yang diterima.
“Jadi saya mohon juga nanti kepada masyarakat apabila menemukan, ataukah seandainya menerima pengembalian dari membeli barang dan sebaliknya itu dilihat dulu beberapa kriterianya, dilihat, diterawang dan diraba, masih tetap sama untuk mengetahuinya,” Ujar Kasat
Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu lebih hati-hati dan teliti dalam menggunakan uang tunai saat transaksi.
“Sebaliknya, Ketika ada masyarakat yang menggunakan, membelanjakan, atau mengedarkan uang palsu, maka ada ancaman sesuai perundang-undangan yaitu 15 tahun penjara. Untuk itu, Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam kejahatan jenis ini,” terang dia, Senin (11/04/2022).
Dirinya meminta masyarakat untuk dapat membedakan uang asli dan palsu dari sejumlah ciri fisik yang ada pada uang tersebut.
“Saya meminta ketika ada kejanggalan dan sebagainya segera laporkan kepada kita walaupun nominalnya 50 ribu, 100 ribu atau berapun itu nominalnya segera laporkan. Karena dari situlah asal muasal dari pengungkapan yang lebih besar lagi.
AKP Ferry juga mengimbau kembali kepada masyarakat Kabupaten Berau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan sebagainya sebisa mungkin harus teliti dalam menerima uang tersebut. (Rzl/Ded)