TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seorang Pria berinisial Bd (64) diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau karena diketahui melakukan pencabulan terhadap dua orang korbannya yang masih berusia 8 tahun dan 5 tahun. Aki bejad pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diketahui pada selasa (22/03/2022) dam Rabu (23/03/2022) lalu.
Kapolres Berau AKBP Anggoro melalui Kasat Reskrim, AKP Ferry didampingi Kanit PPA, IPDA Wigrha Mustika Rahma menjelaskan pengungkapan ini berawal pada rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 16 30 wita di rumah kosong di daerah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tangung Redeb. Diketahui kedua korban sedang bermain diteras rumah. Tak lama berselang, pelaku datang dan membuka pintu rumah kosong tersebut dan kedua korban mengikuti di belakang pelaku.
“Kedua korban berencana mengambil paying yang ada di dalam, namun pelaku sempat melarang. Kemudian kedua korban langsung bermain ke dapur dan pelaku mengikuti dan duduk di sebuah kursi,” ungkapnya kepada awak media.
Setelah pelaku duduk, pelaku langsung memegang salah satu korban yang berusia 8 tahun dan memangkunya. Tak lama, pelaku pun memasukkan tangannya ke dalam celana korban, korban pun mengelak dan pergi dari pangkuan pelaku. Tak kehabisan akal, pelaku kemudian memanggil satu korban lainnya dengan melambaikan tangan dan berkata “Sini Dulu Dek”.
“Saat korban datang, pelaku langung memangku dan membuka celana korban dari belakang. Pelaku pun melakukan Tindakan asusila terhadap korbannya beberapa saat,” ujarnya.
Setelah pelaku melakukan aksi bejatnya. Korban pun keluar dari rumah kosong tersebut, saat korban berada di tangga rumah, pelaku memberi korban uang sebesar Rp 10.000 dan hal tersbeut dilihat oleh ibu korban. Ibu korban pun sempat memarahi salah satu anaknya karena diberi uang oleh pelaku, namun pelaku memberi uang tersebut kepada korban lain.
“Malam harinya, satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya dan atas dasar itu orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasel 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undeng-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atss UindangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undeng Nomer 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tehem 2816 tentang Perubshan Kedue Undang-Undang Nomeor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Ded)