TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Suriadi Marzuki, Sebagai perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Berau, menyampaikan pendapat akhir Fraksi Partai Terkait 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau.
Menurut Suriadi ia sangat mengapresiasi pasalnya, hanya dalam kurun waktu 3 bulan sudah mampu memparipurnakan 7 Rancangan Peraturan Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah.
“Kami dari fraksi PDIP tentunya tidak hanya melihat dari segi kuantiti dari Perda yang di hasilkan, tapi lebih kepada bagaimana kualitas Perda itu sendiri bisa bermanfaat pada masyarakat Kabupaten Berau pada umumnya,” ujar Suriadi Marzuki
Dikatakan Suriadi, meskipun pihaknya sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mungkin nantinya ke depan Bapemperda juga seyogyanya murni dipaparkan didepan rapat seluruh anggota dewan dalam rapat gabungan.
“Sehingga apa yang kita bacakan ini bisa menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD lainnya, lebih lanjut saran kepada ibu bupati juga segera membuat peraturan bupatinya sebagai acuan pelaksanaan daripada Perda ini,” pintanya.
Dijelaskannya, adapun beberapa hal sebagaimana terinci pada beberapa bagian, pertama yaitu Raperda tentang persetujuan bangunan dan gedung, mencermati dari beberapa rancangan Perda di atas.
Fraksi PDI perjuangan menyarankan agar pemerintah daerah juga melihat beberapa aspek, selain daripada fungsi dan klasifikasi bangunan gedung seperti aspek teknis dalam hal pembangunan infrastruktur di kabupaten Berau.
Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek filosofis, sosial dan yuridis terhadap bangunan dan gedung agar fungsi hunian dan usahanya daripada bangunan tersebut sejalan dengan rencananya tata ruang wilayah Kabupaten Berau guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional ramah lingkungan dan sesuai dengan pengaturan serta pengendaliannya.
kedua, diungkapkannya, terkait tentang Raperda retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing dengan adanya payung hukum beberapa Perda Terkait.
“Fraksi PDI perjuangan berharap agar kita lebih maksimal dalam pengawasan sehingga pungutan retribusi yang ada tetap dapat memberi kontribusi yang maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Berau,” terangnya.
Ketiga diterangkan Sujadi ialah terkait Raperda tentang perubahan atas Perda no 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan, fraksi PDIP berpendapat bahwa Raperda ini sudah cukup jelas dan agar dari setiap Perda yang ada diusahakan tentu harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah.
Sementara itu yang ke empat ia memaparkan terkait Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Fraksi PDIP berpendapat bahwa Terkait pengelolaan keuangan daerah selain harus taat akan landasan yuridis dalam hal kebijakan pengelolaan daerah.
“Pemerintah perlu memperhatikan manfaat dan efektifitas pengelolaannya yang sesuai dengan kepentingan publik, dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan. Masyarakat Kabupaten Berau,” terang Suriadi.
Lebih lanjut, Raperda kelima ialah tentang penanggulangan bencana daerah, Fraksi PDIP berpendapat bahwa seiring dengan adanya perubahan iklim dan keadaan ruang hidup yang memerlukan pencegahan, pemulihan bencana, pengkajian dan penyempurnaan akan sebuah kebijakan Terkait penanggulangan bencana.
“Pada dasarnya memang harus terus dilakukan guna mengoptimalkan efektifitas dari pemanfaatan anggaran dari semua pihak yang bekerja terkait penanggulangan bencana di Kabupaten Berau,” kata dia.
Sementara itu, untuk Raperda yang ke enam dirinya menambahkan, penyelenggaran Kabupaten layak anak sebagaimana di ketahui, Kabupaten layak anak merupakan Kabupaten yang memenuhi dan melindungi setiap hak anak anak dalam mengembangkan seluruh potensi Kabupaten Berau.
“Anak sebagai generasi penerus bangsa tentu harus disiapkan dari sekarang dan Fraksi PDIP menyarankan perlunya kajian dan pembahasan lebih mendalam Terkait kota layak anak yang dimana kita harus mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunan yang berorientasi pada hak dan kewajiban anak,” jelasnya.
“Sehingga dapat memenuhi setiap kebutuhan anak dengan baik, kami juga dari PDIP mengharap peran serta pada pihak swasta terutama perusahaan-perusahaan yang ada di Berau membuka ruang sebagai tempat bermain buat anak-anak kita. Karena selama ini ada fasilitas yang disediakan oleh pemerintah tentunya peran serta daripada perusahaan swasta bisa memberi ruang hijau bagi anak anak kita sebagai wadah dan ruang tempat untuk bermain,” tambah dia.
Terakhir, ialah Raperda ketujuh tentang penetapan toko swalayan waralaba dan jaringan nasional ia mengungkapkan, bahwa guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan pemerataan ekonomi bagi masyarakat sekitar, pada prinsipnya fraksi PDIP mendukung adanya Perda yang mengatur tentang regulasi jarak antara retail.
“Disisi lain kami juga menyarankan selain mengatur penataan toko swalayan dan waralaba, kami juga berharap akan adanya Perda yang mengatur setiap usaha waralaba sehingga dapat membantu masyarakat memasarkan produk-produk lokal yang ada termasuk produk dari UMKM,” tutur Suriadi
“Kami juga dari Fraksi PDIP dengan adanya
Perda itu kami berharap dapat menyerap produk lokal yang ada dikabupaten Berau minimal 25 persen ada di toko waralaba tersebut, mengingat banyaknya produk-produk dari sektor perikanan maupun sektor lain,” sambung Suriadi Marzuki Lagi. (Rzl/Ded)