GUNUNG TABUR, PORTALBERAU– Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK terus melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 terkait penyelenggaraan bantuan hukum. Setelah disejumlah kampung di wilayah Pesisir, Makmur kembali menggelar Sosper di Kempung Merancang Ulu, Kecamatan Gunung Tabur, pada Senin (15/03/2022).
Dalam sosper ini, Makmur HAPK tidak sendiri, dirinya didampingi langsung oleh Narasumber atau ahli bidang hukum yakni Zulkifli Azhari dan Kepala Kampung Merancang Ulu Andi Marpai.
Makmur HAPK menjelaskan bahwa sampai saat ini dirinya masih terus melakukan sosialisasi perda Nomor 5/2019. Pasalnya, tidak bisa dipungkiri bahwa memang masih segelintir orang yang memahami adanya perda bantuan hukum tersebut.
“Setiap kecamatan memiliki keluhan hukum dan memang mayoritas keluhannya adalah masalah terkait lahan,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan.
Makmur menjelaskan, jika sosper ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, hingga ke kampung-kampung,” jelas Makmur.
Adanya Sosper ini juga sangat disambut baik oleh Kepala Kampung Merancang Ulu, ia mengucapkan banyak terimakasih kepada Ketua DPRD Kaltim yang sudah datang dan memberikan pelajaran akan bantuan hukum.
“Bersyukur adanya sosialisasi ini bisa membuka wawasan kita sebagai masyarakat kampung, jadi kita bisa tahu bahwa kita juga ada bantuan hukum dari Pemerintah kabupaten (Pemkab),” ujarnya.
Dengan adanya bantuan hukum ini juga, dirinya meminta kepada masyarakat agar bisa lansung sosialisasikan kepada Pemkab Berau jika memang ada permasalahan terakit hukum yang menimpah masyarakat.
“Bisanya itu adalah terkait perselisihan lahan, dengan adanya fasilitas hukum ini kita bisa untuk bertanya akan masalah yang dihadapi,” tandasnya.
Zulkifli Ashari selaku narasumber yang mendampingi Ketua DPRD Kaltim, memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk masyarakat.
“Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” pungkasnya. (Ded)