TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Senyum keceriaan terlukiskan di wajah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanjung Redeb beragama Nasrani dalam peringatan Natal di Gereja oikumene, Rutan Tanjung Redeb. Pasalnya, selain giat natal, WBP juga merima remisi khusus hari natal tahun 2021.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham menjelaskan bahwa dari 57 orang WBP yang beragama nasrani di Rutan Tanjung Redeb, hanya 44 orang WBP yang mendapat mendapatkan hak remisi (potongan masa tahanan).
“Seluruh WBP yang beragama Nasrani di Rutan Tanjung Redeb ada 57 orang dan hanya 44 orang WBP yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus di hari natal ini.”, Ujar Kepala Rutan, Puang Dirham.
Puang menjelaskan bahwasanya salah satu syarat WBP untuk mendapatkan remisi yaitu telah jatuh vonis hukuman (berstatus sebagai Narapidana) dan telah menjalani masa hukuman kurungan selama 6 bulan serta berkelakuan baik atau tidak pernah melanggar aturan program pembinaan di dalam Rutan Tanjung Redeb.
“WBP yang mendapat remisi adalah mereka (WBP) yang berstatus Narapidana dan telah menjalani hukuman kurungan lebih dari 6 bulan.” tambahnya.
“Mereka yang mendapat remisi adalah yang tidak pernah melanggar aturan serta aktif mengikuti setiap program pembinaan di dalam Rutan Tanjung Redeb.” Lanjutnya.
Dalam kegiatan, Kepala Rutan Tanjung Redeb memberikan pesan kepada WBP agar tetap taat terhadap aturan di dalam Rutan. Karna bukan tidak mungkin, jika terjadi pelanggaran tingkat berat, remisi yang telah WBP dapatkan akan di hapus atau di batalkan.
Kepala Rutan Tanjung Redeb berharap, dari program pembinaan kerohanian dan kemandirian di dalam Rutan, membuat WBP mendapatkan ilmu lebih. Sehingga kedepannya nanti (ketika bebas) dapat menjadi masyarakat yang sadar dan taat dengan hukum serta peraturan daerah, peraturan pemerintah dan peraturan negara serta dapat turut berperan serta dalam membangun masa depan bangsa yang lebih baik. (Ded)