TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah akhirnya membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara serentak di semua wilayah. Penerapan PPKM saat Nataru akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Senin (6/12/2021). Menurutnya, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.
menanggapi hal tersebut, Kasi Logistik BPBD Berau, Datu Hasbi menyebutkan status Kabupaten Berau saat Natal dan Tahun Baru belum ada perubahan. Sedangkan, Pemerintah Pusat sempat mengeluarkan pernyataan PPKM Level 3 yang dibatalkan saat Nataru pada Selasa (06/12/2021) sore.
“Saat ini, masih tetap level 3 saat Nataru seperti waktu hasil Rakor pada Senin (06/12/2021) kemarin dan belum ada informasi dari Pusat mengenai PPKM Level 3 dibatalkan saat Nataru,” Terangnya
Dirinya menjelaskan, instruksi dari Pusat itu hanya perubahan nama atau sistem pelaksanaannya saja. Sedangkan, mengenai aturan dan prosedur dari pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 saat Nataru itu masih tetap dijalankan.
Datu Hasbu juga mengungkapkan, antisipasi itu bukan hanya untuk Covid-19, namun juga dikhawatirkan dengan adanya varian virus baru yaitu Omicron.
“Pasti ada arahan dari pusat untuk mencegah melonjaknya kembali saat Nataru. Apalagi sekarang ini kan kami antisipasi juga masuknya varian virus baru, itu,” Terangnya.
Sementara itu, untuk saat ini pihak BPBD Berau tetap mengarahkan seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Meskipun, status PPKM Kabupaten Berau saat ini yang telah masuk ke Level 2.
“Tetap kita harus mematuhi prokes, meskipun sudah banyak kecamatan yang masuk zona hijau, namun masih ada beberapa kecamatan yang masih zona kuning. Sehingga, tetap masyarakat diimbau untuk berwaspada,” ucap Datu Hasbi.
Lebih lanjut ia menambahkan, Adapun pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti, Pihaknya menerangkan bahwa akan tetap diberlakukan pembatasan untuk para wisatawan dan penutupan hiburan malam yang dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 03 Januari 2022.
“Sesuai dengan arahan dari Pemerintah Daerah, tetap diberlakukan pengetatan prokes di 3 tempat, yaitu Gereja, Pusat Perbelanjaan, Tempat Wisata Lokal, Menutup Alun-Alun dan Tempat Hiburan, serta Pemberlakuan Jam Malam,” Tandasnya. (Rzl/Ded)