PORTALBERAU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa Dadan sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga pejabat tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Syarief.
Usai penetapan status hukum tersebut, ketiga tersangka langsung mengenakan rompi tahanan Kejagung dan dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses penahanan selama penyidikan berlangsung.
Mereka terlihat digiring secara terpisah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.10 WIB dengan pengawalan petugas.
Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Mochamad Jeffry membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus di kantor BGN pada hari yang sama.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidikan kasus ini berawal dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan tersebut kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya Dadan, Sony, dan Lodewyk telah lebih dulu dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN.
Pencopotan itu diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam. Prasetyo kala itu mengungkapkan pencopotan Dadan dkk itu karena alasan pelanggaran kedisipilinan dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai pengganti Dadan, Prabowo mengangkat Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang jadi Kepala BGN.
Sebagai pengganti Sony dan Lodewyk, Prabowo mengangkat Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. (*/)




