TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Masih belum adanya kejelasan pasti terkait lahan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah sakit baru, menjadi hal krusial yang harus diperhatikan saat ini. Terlebih dengan adanya anggaran yang sudah dipersiapkan, maka semua permasalahan sebelum pembangunan dimulai, harus sudah diselesaikan.
“Jangan sampai ada masalah yang tertinggal setelah proses pembangunan rumah sakit ini mulai berjalan di tahun 2022, apalagi dana yang dikucurkan juga tidak sedikit. Seperti yang terjadi sebelumnya di lahan bandara Kalimarau, yang juga tersangkut soal pembebasan lahan. Harusnya ini jadi pembelajaran agar tidak terulang lagi masalah yang sama,” terang salah satu anggota DPRD Berau, H.Nurung, dihubungi Kamis (2/12).
Permasalahan Bandara Kalimarau yakni lahan untuk pembangunan jalan bebas hambatan yang menghubungkan Bandara Kalimarau hingga Jalan Pendidikan di kawasan Singkuang, yang sejak 2014 sudah dikerjakan dengan pembagian 3 segmen. Dimana masih ada masalah lahan tumpang tindih atau keabsahan pemilik tanah yang membuat proses ganti rugi lahan belum bisa diselesaikan.
Sedangkan untuk rumah sakit type B yang akan mulai dibangun dengan multi years contract (MYC), sesuai dengan amanat Bupati Berau, maka pembangunan akan berjalan di kawasan lahan PT.Inhutani, dengan pembagian lahan 50 persen, dan 10 hektar untuk Pemkab Berau.
Dan untuk opsi lahan sebelumnya yang berada di Jalan Raja Alam yang masih harus dibeli oleh Pemkab Berau, sebagian juga sudah menjadi aset Pemkab meskipun belum secara keseluruhan. Dan nantinya juga akan dipergunakan untuk pembangunan gedung pemerintahan karena masih banyak UPTD yang juga perlu lahan. (Ded/Adv)