TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Meskipun semua potensi saat ini sedang digali untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) termasuk dari sektor pajak, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Berau juga harus memperhatikan hal penting yang tidak bisa dikesampingkan, yakni selain menarik pajak juga harus memperhatikan unit usaha masyarakat.
“Jangan hanya tahunya menarik pajak, tapi masyarakat khususnya yang memiliki unit usaha itu perlu difasilitasi bagaimana agar usaha mereka bisa lebih berkembang. Sehingga dengan usaha yang berkembang nantinya pajak yang diberikan juga meningkat,” terang perwakilan fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR) yang juga Ketua Komisi I DPRD Berau, Fery Kombong, ditemui Jumat (26/11).
Dijelaskannya, penarikan retribusi pajak memang sudah menjadi keharusan dan kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat, tetapi hal ini juga harus memperhatikan beban sosial masyarakat, jangan sampai malah membebani masyarakat itu sendiri.
“Itulah perlunya pembinaan usaha atau UMKM masyarakat, pemberian edukasi pada para pemilik usaha bahwa pentingnya membayar pajak juga untuk perkembangan usaha mereka sendiri. Pemda harus terus memberikan pemahaman itu secara kontinyu. Apalagi untuk retribusi pajak ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang pajak dan retribusi daerah,” tambahnya.
Selain itu, harus juga dipahami oleh masyarakat jika pajak ini juga untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan khususnya di daerah masing-masing. Karena dengan adanya pajak tersebut maka PAD juga bertambah, sehingga pembangunan daerah bisa terealisasi. Misalnya untuk infrastruktur yang nantinya juga akan kembali ke masyarakat, dimana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. (Ded/Adv)