TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Selasa (23/11/21) Polres Berau menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di ruang Konferensi Pers Polres Berau dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, IPTU Didin Nurdin SH. Kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu selama sebulan.
Kasat Resnarkoba, IPTU Didin Nurdin SH menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial (GFA) dan (MA). Dari kedua tersangka diamankan barang bukti total sebanyak 27,04 gram.
“Hari Kamis Tanggal 18 November 2021sekitar jam 13.30 Wita petugas melakukan penggeledahan dirumah GFA dan ditemukan 10 poket kecil dan 3 poket besar diduga sabu dengan berat 22,84 gram,” ungkap IPTU Didin Nurdin, Selasa (23/11/21).
“Setelah melakukan introgasi dari tersangka GFA, GFA mengakui telah menyerahkan dan menitipkan 13 poket kecil seberat 4,20 gram kepada tersangka kedua yaitu MA yang bertugas mengedarkan kepada para pemesan,” tambahnya.
Meski sudah terungkap, IPTU Didin mengakui bahwa Satreskoba Polres Berau masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Pasal dan ancaman hukuman untuk kedua tersangka yaitu, untuk GFA dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 Miliar.
Sedangkan untuk tersangka MA dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (Yud/Ded)