TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Intergrasi Simda Keuangan Dengan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemda (ATKP) Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Berau dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, M. Gazali diruangan Sangalaki Kantor Bupati Berau pada Senin (08/11/21).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/1867/SJ mengenai implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten atau kota, maka setiap pemkab wajib mengganti sistem belanja setiap instansi di lingkungannya dari tunai menjadi non tunai.
BPKP Kaltim lakukan pengawasan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program strategis pembangunan. Dan melakukan pembinaan penyelenggaraan implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Sekertaris Daerah Berau, Gazali mengatakan, transaksi non tunai dilakukan sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Guna mewujudkan pelaksanaan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) yang tepat, cepat, aman dan efisien.

“Seperti pengeluaran BLUD, JKN dan BOS Pusat sesuai amanat SE Mendagri tadi,” ucapnya.
“Kedepannya, transaksi non tunai akan dikembangkan pada transaksi penerimaan kas daerah yang berasal dari wajib pajak, wajib retribusi, penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD) lainnya,” terangnya.
Sesuai instruksi Bupati Nomor 4/2018 tentang pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemkab Berau yang ditindaklanjuti dengan SE Sekda mengenai petunjuk teknis implementasi transaksi non tunai, di mana semua belanja dilakukan secara non tunai. Kecuali beberapa jenis belanja.
“Pertimbangannya, ketersediaan sarana prasarana infrastruktur, lokasi geografis yang jauh dan karakteristik belanja yang tidak memungkinkan dilakukan non tunai,” tutup Gazali. (Yud/Ded)