TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Guna meringankan beban keluarga yang ditinggalkan karena meninggal Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan berikan santunan bagi ahli waris korban Covid 19 di Kabupaten Berau
Kepala Dinas Sosial Berau, Toto Hermanto menyampaikan, Proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan berkas dari para ahli waris. Namun, hingga hari ini berkas yang masuk masih sekitar 50 berkas yang diterima oleh pihaknya dari total kematian 409 orang untuk Kabupaten Berau
“Instruksi dari Gubernur Kaltim ini kita terima dua minggu lalu dan langsung kita informasikan ke para penerima santunan ini. Tapi, karena waktunya mepet hanya dibatasi sampai lusa, jadi baru puluhan orang yang menyetor berkas persyaratannya,” Terangnya.
Toto Menjelaskan, lambatnya penyerahan berkas ini juga lantaran informasi yang disampaikan ke penerima santunan, tidak langsung dipersiapkan oleh mereka. Terlebih untuk yang posisinya berada di kampung-kampung yang notabenenya jauh dari kota Kabupaten. Sehingga saat pengurusan dokumen persyaratan mengalami kendala jarak tempuh yang harus dilalui.
Untuk persyaratannya antara lain KTP korban dan ahli waris, KK, surat keterangan kematian dari faskes atau tempat karantina, hasil pemeriksaan PCR atau antigen bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19, surat kematian dan resume medis dari RS, fotokopi buku tabungan ahli waris, dan surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa ahli waris yang diketahui pejabat berwenang yang telah dilegalisir.
Kasi Bencana Alam dan Bencana Sosial Dinsos Berau, Burhansyah mengatakan, selama beberapa hari ini pihaknya terus menerima berkas dari para penerima santunan. Namun berkas kebanyakan dikembalikan karena kurang lengkap.
“Dari beberapa persyaratan yang diharuskan ada, resume medis penderita COVID-19 dari rumah sakit yang sering tidak ada. Ketidaktahuan masyarakat awam meminta surat ini ke pihak RS atau Faskes tempat korban COVID-19 meninggal, menjadi salah satu alasan yang sering diungkapkan mereka,” Ungkapnya.
Dijelaskan Burhansyah, sedangkan bagi penerima santunan yang berada jauh dari kota Kabupaten, pihaknya memberikan kemudahan, mereka yang sudah lengkap berkasnya bisa mengkoordinasikan dengan pihaknya dengan mengirimkan foto atau scan berkas, untuk kemudian dicetakkan oleh pihaknya.
“Mereka yang di kampung konsultasi dulu ke saya, apakah berkasnya sudah sesuai atau belum. Kalau lengkap, nanti kita bantu cetak di sini jika memang mereka tidak bisa datang ke Dinsos. Kita berharap dari Pemprov bisa diberikan perpanjangan waktu agar setidaknya 75 % atau setengah lebih dari jumlah penerima santunan ini bisa terealisasi,” tambahnya.
Perlu Diketahui, untuk santunan ini masing-masing ahli waris yang ditunjuk akan mendapatkan Rp 10 juta, yang nantinya akan disalurkan ke rekening masing-masing. Namun, tidak semua mendapatkan santunan ini karena berdasarkan peraturan Gubernur Kaltim Nomor 40 tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021, ada tiga kriteria penerima yang bisa mendapatkan santunan ini.
Kriteria tersebut yakni meninggal dunia karena terkonfirmasi positif COVID-19 saat perawatan di faskes. Kedua, meninggal dunia karena COVID-19 saat dilakukan perawatan di faskes, dan kriteria ketiga meninggal terkonfirmasi positif COVID-19 saat menjalani isolasi di pusat karantina, atau isolasi mandiri terpadu yang ditetapkan pemerintah. (Rzl/Ded)