TANJUNG REDRB, PORTALBERAU — Polemik terkait portal pembatas di Jembatan Kelay akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau. Pemerintah daerah memastikan tidak akan kembali memasang portal tersebut dan memilih langkah pengamanan melalui pemasangan rambu peringatan.
Kepala Dishub Berau, Rusnan Hefni, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta kementerian terkait yang memiliki kewenangan terhadap ruas jalan nasional tersebut.
Menurut Rusnan, pemasangan portal bukan menjadi pilihan yang tepat karena berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama apabila konstruksi pembatas tersebut kembali mengalami benturan dari kendaraan yang melintas.
“Sudah kami komunikasikan dengan pihak terkait. Untuk pemasangan portal kembali, kewenangannya bukan di kami dan ada pertimbangan teknis yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Sebagai alternatif, BPJN telah memasang rambu larangan berwarna merah sebagai bentuk peringatan bagi pengendara, terutama kendaraan yang memiliki ukuran dan muatan tertentu agar tidak melintas tanpa memperhatikan batasan yang telah ditetapkan.
Rusnan menjelaskan, sebelumnya keberadaan portal memang sempat menjadi perhatian karena dikhawatirkan kendaraan besar yang melintas dapat memberikan dampak terhadap kondisi jembatan. Namun setelah dilakukan evaluasi oleh tim teknis di lapangan, portal tersebut akhirnya dilepas.
“Memang sebelumnya sering terjadi kendaraan menabrak portal. Setelah dilakukan pengecekan dan kajian, akhirnya diputuskan untuk tidak dipasang lagi,” jelasnya.
Terkait adanya permintaan masyarakat agar portal kembali dipasang, Rusnan menyebut keputusan akhir berada pada BPJN sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap jalan nasional tersebut.
Dishub Berau, lanjutnya, tetap mendukung kebijakan yang diambil berdasarkan kajian teknis dengan tujuan menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mempertahankan kondisi infrastruktur jembatan.
“Langkah yang berjalan sekarang merupakan hasil koordinasi bersama. Jadi keputusan untuk tidak memasang kembali portal berada pada pihak yang memiliki kewenangan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





