TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Setelah hampir seluruh kecamatan didatanginya. Kali ini, dirinya melakukan sosialisasi di Kecamatan Pulau Derawan.
Sama seperti di kecamatan-kecamatan lainnya dalam melakukan sosialisasi itu Mantan bupati Berau dua periode itu tidak sendiri. Dirinya didampingi beberapa narasumber atau ahli bidang hukum.
Salah satunya Zulkifli Azhari.
Dikatakan Makmur, dirinya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait perda Nomor 5/2019 ini untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Khususnya yang berada jauh dari perkotaan.
Karena tidak bisa dipungkiri bahwa banyak masyarakat yang tidak memahami bahwa ada bantuan hukum dari pemerintah yang bisa membantu jika masyarakat tersangkut masalah hukum.
“Jadi ini sifatnya memberi paham masyarakat bahwa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Kaltim termasuk Berau itu ada tim yang membantu masyarakat jika bersangkutan dengan hukum,” jelasnya kepada awak media.
Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.
Diakuinya, saat ini masih sering ditemukan permasalahan hukum yang menyangkut hak-hak masyarakat, khususnya di perkampungan. Salah satunya persoalan penguasaan lahan.
Karena itu, masyarakat yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi Bagian Hukum di kabupaten/kota masing-masing, untuk mendapat penjelasan hingga pendampingan mengenai persoalan hukum yang dihadapinya.
“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.
Untuk di Kecamatan Pulau Derawan ini sendiri, saat dirinya melakukan sosialsasi, terlihat masyarakat yang antusias mendengarkan dirinya saat sosper. Pasalnya, hampir semua tidak tahu bahwa ada bantuan hukum dari Pemkab untuk mendampingi masyarakat jika bersangkutan degan hukum itu. “Sudah banyak menurut masyarakat yang bermasalahan tumpang tindih surat tanah, jadi itu bisa tindak lanjuti dengan meminta bantuan kepada bagian hukum yang ada,” katanya
Makmur juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota, tak terkecuali Pemkab Berau, agar bisa turut menyosialisasikan perda bantuan hukum tersebut kepada masyarakat.
Zulkifli Ashari selaku narasumber yang mendampingi Ketua DPRD Kaltim, memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk masyarakat.
“Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” katanya.
Masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut, juga terlihat antusias untuk mendengarkan dan mengajukan pertanyaan, mengenai perda yang disosialisasikan tersebut. (Ded)