TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek Berau, Kalimantan Timur dalam Operasi Antik Mahakam 2021 berhasil membekuk total 22 terduga pelaku pengguna, pengedar dan bandar narkoba jenis sabu. Pengguna sebanyak 5 tersangka, pengedar 16 tersangka dan bandar sebanyak 1 orang yang beraksi di wilayah hukum Polres Berau, Senin (4/10/21).
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono menerangkan bahwa kegiatan kali ini merupakan gabungan dari hasil penangkapan dari 9 Polsek Berau dan 1 tangkapan dari Polres Berau. Operasi Antik Mahakam 2021 ini dilaksanakan selama 15 hari dimulai dari 17 September hingga 1 Oktober.
“Keseluruhan barang bukti yang berhasil diperoleh yaitu 135,68 Gram jenis sabu dari 16 kasus yang berhasil diungkap dari Polres dan Jajaran Polsek,” jelas AKBP Anggoro.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait penyebaran barang haram ini. Polres dan Jajaran Polsek Berau akan terus berusaha mengungkap pengedaran, pengguna dan bandarnya,” tegasnya.
AKBP Anggoro menambahkan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada Satresnarkoba dan jajaran Polsek Berau yang telah mengungkap dan menangkap para penyalahgunaan narkoba yang berada di wilayah Polres Berau.
“Walaupun Operasi Antik Mahakam sudah selesai kami pastikan kedepan kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba, Pesan saya sebagai Kapolres Berau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi apa lagi menggunakan narkoba untuk kehidupan yang lebih baik,” tutup AKBP Anggoro Wicaksono. (Yud/Ded)