TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Terkait lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit tipe B, Wakil Bupati Berau, Gamalis buka suara. Dirinya mengakui bahwa tidak ada regulasi yang mengatakan jika telah lama mendiami lokasi tersebut maka akan menjadi hak miliknya.
Gamalis mengungkapkan, legalitas kepemilikan dibuktikan dengan surat-surat yang sah di mata hukum, bukan berdasarkan lamanya mereka mendiami lokasi tersebut. Progres pembangunan rumah sakit sudah mendapatkan pemilik lahan, yaitu PT. Inhutani.
“Meski mereka telah lama mendiami lokasi tersebut, bukan berarti lahan tersebut menjadi milik mereka,” kata Gamalis, Jumat (1/10/21).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini melanjutkan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berani melakukan pembebasan tanah diluar regulasi. Artinya Pemda tidak akan mengganti lahan yang tidak ada sertifikat sah kepemilikannya.
“Regulasinya kan sudah jelas, harus ada dokumen resmi yang menunjukan bahwa benar itu milik yang bersangkutan,” sambungnya.
Ia mengaku, tidak mengetahui apakah sebelumnya ada perjanjian antara perusahaan dan warga yang mendiami lokasi tersebut sehingga dapat dipergunakan oleh warga. Ataupun perjanjian lainnya dari perusahaan. Namun, ia tetap akan mencari solusi terbaik untuk memecahkan permasalahan ini agar nantinya tidak terjadi konflik.
“Jadi belum ada sistem ganti rugi, bagi hasil atau yang lainnya, kita tunggu saja nanti gimana. Intinya kita akan mencari kesepakatan bersama,” tuturnya.
Sebelumnya, Pembangunan Rumah Sakit Tipe-B yang rencananya akan dibangun pada lahan hibah milik PT Inhutani menjadi kekhawatiran tersendiri bagi warga yang mendiami lokasi tersebut. Sebab Pemerintah daerah menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi terhadap warga karena tidak memiliki dokumen resmi.
Ketua RT 10, Kelurahan Bedungun, Muslimin saat dikonfirmasi, Menuturkan sekitar 90 Kepala Keluarga mendiami lokasi yang dimaksud. Ia bersama warganya telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahakan tersebut dengan mengajukan pembuatan legalitas atas tanah dan bangunan nanmun tidak ditindak lanjuti.
“Kita selama ini juga berusaha mencari kejelasan terkait dengan status lahan yang ada, karena permasalahan ini bukan hal yang baru tetapi sudah bertahun-tahun berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, Salah Seorang Warga RT 10, Ismail menjelaskan dirinya sudah selama 20 tahun terakhir menggarap lahan di lokasi terebut. Ia merasa heran, karena jika lahan tersebut milik PT Inhutani, sudah lama menggarap lahan tetapi dirinya tidak pernah mendapat teguran dari pihak perusahaan.
“Kami sudah dua kali berusaha untuk menyuratkan tanah tetapi tidak ada kejelasan dari pihak pemerintah,” jelas Ismail. (Yud/Ded).