TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polsek Teluk Bayur Kembali Membekuk Tersangka seorang Pemuda Pengedar Narkotika jenis Sabu pada, Minggu (19/9/21). Kasus penangkapan ini terjadi pada hari ketiga Operasi Antik Mahakam 2021.
Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Kasiyono menyampaikan, tersangka pemuda berinisial ME (20) warga dari Kecamatan Sambaliung, berdasarkan dari informasi yang diterima tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Polsek Teluk Langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan akan hal tersebut,” ungkap Iptu Kasiyono, Senin (20/9/21).
Setelah melakukan penyelidikan, pihak Polsek Teluk Bayur berhasil membekuk tersangka ME sesaat hendak melakukan transaksi di Jalan H Isa 2 Gang Sekawan, Tanjung Redeb, Minggu (19/9/21), sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari tangan pelaku,para petugas menyita barang bukti berupa 2 poket yang disinyalir adalah narkotika jenis sabu seberat 2,24 Gram dan 2 potongan lakban beserta satu unit hanphone.
“Kami juga menyita 2 bukti resi pengiriman,” jelasnya.
Dari kasus tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) ata pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman kurungan maksimal 20 Tahun penjara serta denda paling banyak 10 Milyar rupiah,” tambahnya.
Iptu Kasiyono mengakui bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam tentang masalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini.
“Saya berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan berau bisa jauh dari kasus yang bisa merugikan orang banyak ini,” tutupnya. (Yud/Ded)