TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penanganan trauma psikis yang dialami anak yang menjadi yatim piatu, karena orangtuanya meninggal akibat Covid-19. Jadi focus utama yang dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB3A) Berau.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DP2KB3A Dahniar Rahmawati menjelaskan, Penanganannya akan dilakukan secara berjenjang, yakni jangka pendek, menengah dan panjang. Setelah melakukan rapat dengan dinas terkait akan ada keputusan mengenai langkah ke depan yang terkoordinasi dan seberapa jauh pemantauan dan tindakan yang akan dilakukan.
“Memberikan dan mengobati trauma psikis kepada anak-anak yang orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19 dilakukan bertahap dan berdasarkan data.”ujarnya.
Menurut data hingga 24 Agustus 2021 lalu, ada 112 anak dibawah 18 tahun yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19 di Berau. Sesuai instruksi presiden, DP2KB3A diminta untuk mengkoordinasikan dan memastikan pemenuhan hak-hak anak meliputi kebutuhan hidup, sekolah, maupun kesehatannya.
“Negara wajib memenuhi hak kesehatan dan pendidikan warganya,”imbaunya.
Dari data yang mereka terima, jumlah tersebut tersebar di 13 kecamatan yang ada di Berau, namun tetap dikontrol karena usia anak tersebut akan terus bertambah. Begitu juga dengan perawatan anak, pihaknya menyesuaikan dengan undang-undang.
“Kalau keluarganya masih mau mengurus sendiri ya diserahkan kepada pihak keluarga nya, tapi tetap dilakukan pemantuan. Kami pastikan dulu ke keluarganya. Jika tidak ada keluarganya, opsi lain yakni panti asuhan,”ujarnya.
Terkait yang viral beberapa waktu lalu, yakni 8 anak menjadi yatim piatu akibat ditinggal oleh ayah dan ibunya meninggal dunia akibat Covid-19. Dahniar mengatakan, dari 8 anak tersebut hanya beberapa yang masuk kategori di bawah 18 tahun. DP2KB3A telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan juga camat setempat kemudian diteruskan ke provinsi dan kementrian untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami sudah cek ke sana, dan dari 8 anak itu hanya 4 anak yang dibawah usia 18 tahun.” (Fer/Ded)