TANJUNG REDEB,PORTALBERAU- Saat ini harga pemeriksaan melalui Rapid Diagnostic Tes (RDT)- Antigen, yang ditetapkan Kemenkes mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi menyebutkan Penyesuaian harga terbaru RDT-Antigen itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Antigen.
“Karena sesuai dengan edaran terkait penurunan harga RDT-Antigen, edaran itu terbit akhir Agustus dan sudah mulai berlaku mulai 1 September 2021,” Ujarnya.
Beberapa klinik swasta harus mengikuti evaluasi harga Rapid Diagnostic Tes (RDT)-Antigen.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menurunkan harga polymerase chain reaction (PCR) yang berkisar Rp 450 sampai 500 ribu.
Dikatakannya, Saat ini harga batas, atas yang ditetapkan Kemenkes turun cukup jauh pada pemeriksaan Antigen. Hanya sebesar Rp 99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali maksimal hanya Rp 109 ribu.
Iswahyudi menjelaskan, adanya penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah. Landasannya adalah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan atau sumber daya manusia, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP).
Ia mengharapkan klinik-klinik swasta yang ada di Kabupaten Berau, supaya dapat menurunkan harga tes pemeriksaan antigen. Guna meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan tes antigen tersebut. (Rzl/Ded)