TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi peserta dari luar Berau telah diumumkan dan ditetapkan pelaksanaan pada 9 hingga 30 September nanti. Sedangkan untuk peserta dari Berau sendiri masih menunggu jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said, melalui Staf Pengelola Kepegawaian di Sub Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan, Jusri, menjelaskan. Ada sebanyak 597 peserta yang akan mengikuti ujian di tiga lokasi berbeda. Di antaranya, 306 peserta di Mandiri BKN Provinsi Kalimantan Timur, 285 peserta di Kantor UPT Tarakan, dan 6 peserta di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin.
“Sementara jadwal yang keluar untuk peserta luar Berau, kalau Berau sendiri masih menunggu jadwal,” ungkapnya.
Pelaksanaan SKD untuk wilayah Berau ini akan berlangsung hingga 30 September mendatang. Secara syarat dan tata tertibnya, terdapat perbedaan dibanding tahun-tahun sebelum adanya pandemi Covid-19. Di mana peserta kini diwajibkan membawa hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid tes antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam.
“Itu untuk memastikan semua peserta bebas dari paparan Covid-19,” katanya. Namun jika hasil swab PCR maupun antigen peserta positif, akan dilakukan pendataan dan penjadwalan ulang.
Untuk diketahui, jumlah peserta yang telah memenuhi syarat dan lulus ke tahap selanjutnya untuk mengikuti SKD sebanyak 2.469 peserta dari 2.791 total jumlah pendaftar. Sehingga 322 pendaftar di antaranya tidak lulus tahap selanjutnya.
Gugurnya ratusan peserta pada tahap seleksi administrasi tersebut, karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan dan berkas pendaftaran yang kurang. Seperti kurangnya surat pernyataan, akreditasi kampus, Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis masa berlakunya, dan belum mengunggah tanda bukti proses perpanjangan STR.
Sedangkan bagi peserta yang lulus seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti ujian lanjutan hingga mendapatkan nilai sesuai ambang batas.
Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1.023 tahun 2021, tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas atau passing grade yang harus bisa dipenuhi peserta CPNS yakni 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Sedangkan untuk pendaftar pada penetapan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar yang paling rendah adakah 286. Dan TIU paling rendah 60. (Ded)