TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb Selasa (31/8) menggelar tes urin kepada 66 sipir dan 34 warga binaan yang dicurigai. Hal ini dilakukan guna memastikan para petugas pemasyarakatan atau sipir dan warga binaan bebas dari obat-obatan dan Narkotika
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan jika test urine ini juga untuk mendeteksi dini terjadinya penyalahgunaan barang terlarang dilingkungannya.
“Untuk membuktikan terkait penyalahgunaan ini, maka kami lakukan test urine untuk petugas dan juga warga binaan,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam kegiatan ini rutan bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau. Setelah melakukan tes urin ini, jika menemukan sipir atau warga binaan yang positif maka ia tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga binaan.
“Akan ada proses sebagaimana hukum yang belaku, juga untuk para napi yang memang sudah ada di dalam jeruji besi,” tegasnya.
Puang juga mengimbau kepada para sipir yang bertugas di Rutan Tanjung Redeb agar tidak menyentuh barang tersebut (narkoba). Pasalnya, selain merusak diri dengan memakai narkoba juga bisa merusak karir yang sudah dicapai.
“Langsung saya tindak jika ada anggota saya yang menggunakan narkoba,” Pungkasnya. (Ded)