TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Penerapan klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin masih menunggu petunjuk dari Polda Kaltim. Menurut Kasat Lantas Polres Berau, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf Masih ada tahap yang perlu dilalui termasuk penyiapan fasilitas penunjang.
“Masih harus menunggu petunjuk dari Polda,juga menunggu kendaraan uji, dan sosialisasi,” jelasnya.
Sebab untuk melakukan uji praktik kendaraan SIM CI dan C II dibutuhkan kendaraan uji yang sesuai. Mengingat penerapan klasifikasi berdasarkan jenis sepeda motor diketahui untuk C kapasitas sampai 250 cc,CI kapasitas diatas 250 cc dan CII diatas 500cc.
Regulasi ini nanti akan diberlakukan sesuai dengan kepolisian Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM pengendara motor gede atau Moge yang sudah harus memiliki SIM khusus sesuai dengan kapasitas mesin sepeda motor.
“Sementara ini kami masih melakukan sosialisasi ke media-media sosial milik Polres dan Satlantas juga media-media lainnya,” sambung Reza.
Sementara dijelaskan untuk pelaksanaan uji praktik tentu harus disesuaikan dengan jenis SIM yang diajukan pemohon. Sementara ini belum ada fasilitas tersebut di Kabupaten Berau.
Mengenai kendaraan sepeda motor dengan kapasitas diatas 250 cc, Reza menyebutkan di Kabupaten Berau sudah ada beberapa orang yang memiliki namun tidak banyak.
“Memang tidak sebanyak seperti di kota Samarinda dan Balikpapan, tetapi ada dan juga perlu difasilitasi,” ujarnya lagi.
Dijelaskannya, penerapan klasifikasi ini tentu didasarkan pada pertimbangan pada tingkat kesulitan dan keahlian pengendara dalam mengendarai dan mengendalikan sepeda motornya. Sebab kapasitas mesin harus sesuai dengan kemampuan pengendara yang harus diuji dengan uji praktik.
Sementara itu, untuk SIM D diperuntukan kepada warga atau pengendara yang memiliki keterbatasan fisik.
“Ini mungkin ada juga, juga disosialisasikan dan sama menunggu petunjuk Polda juga, untuk jenis kendaraan uji kita nantinya akan menggunakan sepeda motor yang bisa digunakan atau biasa digunakan pemohon,” tutupnya. (Ded)