TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di saat sekarang ini banyak menimbulkan berbagai macam permasalahan di masyarakat, salah satunya adalah adanya isu yang mengatakan bahwa dalam pengurusan kependudukan harus menggunakan sertifikat vaksin.
Nyatanya tidak demikian, hal ini dibantah oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) David Pamuji dalam pesan singkat pada minggu (8/8/21).
“Saya melakukan koordinasi tentang adanya pengaduan masyarakat, dan informasi tersebut tidak benar, “ungkap David.
David menjelaskan, untuk kepengurusan dokumen kependudukan tidak mengharuskan masyarakat melampirkan sertifikat vaksin.
“Bahwa dalam mengurus dokumen kependudukan tidak di syaratkan harus membawa sertifikat vaksin,” tambahnya.
Ia menyatakan, bahwa yang sebenarnya di butuhkan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga serta untuk melakukan vaksin adalah harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Yang betul untuk melakukan vaksin adalah memiliki NIK yang terdapat pada KTP dan KK,” Pungkasnya.
Ditegaskan, Kadis disdukcapil menyampaikan bahwa jika saat ini terdapat warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan agar segera mengurus. Ia juga menghimbau kepada Camat agar memfasilitasi warga non dokumen untuk segera mengurus ke Kantor Disdukcapil Berau, Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb.
“Diharap kerjasamanya bagi para Camat, Lurah serta Kepala Kampung untuk menghimbau masyarakat dan memfasilitasi dengan segera,”Tutup David. (Yud/Ded)