TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Beberapa waktu lalu jajaran Polsek Tabalar berhasil meringkus seorang pria berinisial SH (22) karena diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tabalar.
Kapolsek Tabalar IPTU Didik Sulistyo melalui Faur Humas Polres Berau IPTU Suradi mengatakan, jika kejadian bermula saat tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan terlarang dengan mengiming-imingi akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban.
“Aksi korban ini sudah dilakukan sejak desember 2020 lali dan yang terakhir pada rabu (23/6/2021),” ungkapnya kepada awak media.
Lanjutnya, modus yang digunakan oleh tersangka ini sangat cerdik, dengan bujuk rayu akan bertanggungjawab, sehingga korban bersedia menerima ajakan pelaku untuk melakukan berhubungan badan.
“Ibu korban yang mengetahui perbuatan pelaku pun merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalar,” jelasnya.
Atas perbuatan itu SH Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (*)