TABALAR, PORTALBERAU– ran Polres Berau kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Polsek Tabalar mengamankan tiga orang tersangka bersama sejumlah barang bukti di sebuah rumah di jalan Poros Biatan Bapinang RT. 01 Kampung Biatan Bapinang, Kecamatan Biatan, Berau.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Tabalar Iptu Didik Sulistyo mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (23/6/2021) malam sekitar pukul 27.30 wita. Ketiga tersangka masing-masing berinisial DM (34), IB (30) dan SR (30), semuanya merupakan warga Tabalar.
“Kejadian berawal saat kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di sekitar situ (Jalan Poros Biatan Bapinang). Maka langsung kita tindaklanjuti,” ujar Didik Sulistyo saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).
Lokasi tersebut, lanjutnya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan membuat resah warga Sekitar.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku DM (34), IB (30) dan SR (30) di Kampung Tabalar Muara. Dalam penangkapan tersebut kita juga mengamankan barang bukti berupa satu poket sedang yang diduga sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 1.600.000, satu unit motor dan satu bungkus rokok,” ungkapnya.
Pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Sumber: Polres Berau