TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau Iswahyudi mengatakan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal Filipina dan Ukraina, yang beberapa waktu lalu tiba di Berau ternyata satu diantaranya positif COVID-19.
Iswahyudi menjelaskan TKA yang positif Covid-19 itu merupakan pekerja di perusahaan pelayaran datang ke Berau untuk melakukan crew check atau pergantian shift dengan awak kapal yang ada di Muara Pantai Berau.
“Mereka masuk ke Berau dari Jakarta namun tetap dengan protokol kesehatan seperti wajib PCR atau antigen, dan saat tiba di Balikpapan juga dilakukan PCR, kemudian masuk Berau dilakukan PCR juga dan satu diantara mereka ternyata positif,” jelas Iswahyudi.
Secara aturan, lanjut Iswahyudi TKA tersebut telah memenuhi syarat perjalanan. TKA asal Filipina itu telah mengikuti serangkaian pemeriksaan mulai dari Jakarta, Balikpapan hingga Berau.
“Secara aturan memang tida ada pelarangan selama memenuhi persyaratan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau itu menambahkan kini pasien terkonfirmasi positif tersebut telah menjalani isolasi di Berau.
“Mereka telah isolasi, dan yang positif kondisinya cukup baik, tidak ada gejala berat dan dan saat ini mereka masih di Berau karena kapalnya sudah berangkat, jadi kemungkinan jika mereka sudah negatif akan kembali ke negara mereka sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Misnan menyebutkan visa WNA tersebut berlaku 60 hari, sehingga masih dibolehkan tinggal untuk menjalani serangkaian pengobatan Covid-19.
“Tapi kalau nanti visanya mati baru kita bisa lakukan tindakan seperti melakukan deportasi,” tuturnya.
“Jadi kita mengacunya pada Permenkumham nomor 20 tahun 2020 tentang orang asing yang diperbolehkan, melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Republik Indonesia. Yakni orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan orang asing yang bekerja di alat angkut,” pungkasnya.
Misnan menegaskan dasar WNA masuk di Indonesia itu telah jelas diatur dalam Permenkumham 20 tahun 2020 itu.
“Jadi kalau kita dipermasalahkan kenapa orang asing bisa masuk, jawabannya karena sudah ada aturannya diluar dari pada syarat itu tidak boleh masuk seperti tujuan wisata itu belum diperbolehkan dengan situasi pandemi Covid-19,” tutupnya. (*)