TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Hari Idul Fitri mendatang menjadi momen yang ditunggu para Napi Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb. Pasalnya dalam momen ini, para napi akan mendapat remisi.
Tahun ini, Rutan Klas IiB Tanjung Redeb mengusulkan 403 warga binaan mendapatkan remisi. Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Winarno kepada awak media, Jumat (7/5).
Usulan itu disebutnya sudah pihaknya ajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur di Samarinda.
“Kami sudah usulkan sebanyak 403 narapidana mendapatkan remisi di Hari Idul Fitri. Jumlah usulan masih bisa bertambah jika nanti ada yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Narapidana yang mendapatkan remisi telah dilakukan penilaian sebagai syarat pemberian remisi, yakni sudah menjalani 6 bulan pidana dan berkelakukan baik selama menjadi warga binaan.
“Remisi diberikan kepada narapidana ini ada syaratnya. Mereka dinilai berkelakuan baik selama menjadi warga binaan,” katanya.
Dalam pemberian remisi ini, ratusan warga binaan yang sudah memenuhi syarat akan mendapatkan pemotongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.
“Dalam usulan remisi kita ada satu tahanan langsung habis masa tahanannya, namun karena ada pembayaran denda, dia harus menjalani tahanan satu bulan agar tidak membayar denda,” tuturnya.
“Penyerahan remisi akan kita lakukan usai pelaksanaan sholat idul fitri di rutan yang rencanya akan dihadiri wakil Bupati Berau, Gamalis,” pungkasnya.(*)