• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Ketua Komisi I DPRD Berau : Semua Perusahaan dalam Bidang Apapun Wajib Bayar THR Karyawan

admin by admin
19 April 2021
in DPRD Berau
0
Terkait Rapid Tes Subsidi, Ini Kata Wakil Rakyat

TANJUNG REDDEB, PORTALBERAU– Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan minimal H-7 dari Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dikatakan Peri, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Saya kira harus dipatuhi dan dalam SE mentri juga sudah dijelaskan secara detail jadi tidak akan ada lagi multitafsir dalam hal pembayaran THR ini. Sementara untuk pengawasannya ada pada OPD teknis yaitu pada Disnakertrans. Nantinya kami akan meminta laporan dari Disnakertrans terkait realisasi dari semua perusahaan yang telah menyelesaikan pembayaran THR yang paling lambat pelaksanaannya H-7,” ujarnya, Senin (19/4/2021).

Ada pun perusahaan yang masih tetap tidak mau membayar THR atau membayar THR kurang dari ketetapan yang telah ditentukan tanpa ada kesepakatan dengan buruh, lanjut Peri, maka kewajiban daerah yang akan melaporkan ke kementrian tenaga kerja.

“Dan dalam SE juga dijelaskan bahwa semua buruh yang telah mempunyai masa bekerja sebulan berturut-turut wajib mendapat THR. Artinya harian lepas pun wajib menerima THR. Hal ini wajib kami monitor, karena dalam SE juga pemerintah daerah wajib untuk mengambil langkah-langkah apabila ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Peri pun menyebut pihaknya sangat menyambut baik terkait SE tersebut, sebab didalamya pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memonitor serta memfasilitasi jika ada masalah terkait pembayaran THR, bahkan melaporkan hasil pelaksaan THR ke kementerian.

“Jadi kami berharap tidak ada lagi perusahaan yang menahan THR karyawan seperti tahun-tahun yang lalu, karena pasti kita kejar. Dan perlu diingat bahwa THR untuk semua buruh, bukan hanya seperti mindset kita bahwa buruh itu hanya ada di tambang dan perkebunan, tapi semua perusahaan yang bergerak dalam usaha apapun wajib membayarkan THR kepada karyawannya,” pungkasnya. (Tim)

Previous Post

Tuntaskan Masalah Kejahatan dan Kekerasan Seksual dengan Pemahaman Fungsi Keluarga

Next Post

Kunjungi Ketua Kwarda Kaltim, Ini yang Disampaikan Syarifatul Terkait Kepramukaan di Berau

admin

admin

Next Post
Kunjungi Ketua Kwarda Kaltim, Ini yang Disampaikan Syarifatul Terkait Kepramukaan di Berau

Kunjungi Ketua Kwarda Kaltim, Ini yang Disampaikan Syarifatul Terkait Kepramukaan di Berau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

Ingatkan OPD, Wabup Gamalis: Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan

by admin
1 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Bupati Berau, Gamalis, kembali menegaskan pentingnya orientasi pembangunan yang berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat.‎‎Hal tersebut disampaikannya...

Konsep Otomatis

Pemkab Berau Mantapkan Sinkronisasi Program Lewat Rapat Kerja Bersama Bupati dan Wakil Bupati

by admin
1 Juli 2025
0

‎‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemkab Berau melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama seluruh perangkat daerah, Selasa (1/7/25), sebagai langkah strategis untuk...

Konsep Otomatis

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Kata Ketua-ketua Partai di Kabupaten Berau

by admin
1 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pemisahan nasional dengan daerah. Putusan tersebut bernomor 135/PUU-XXII/2024...

Konsep Otomatis

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah Lewat Pelatihan Intelijen

by admin
1 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap dinamika ancaman kontemporer, Pemkab Berau menggelar kegiatan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In