TELUK BAYUR, PORTALBERAU– Setelah melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) di Kecamatan Segah, saat ini Ketua DPRD Kalimantan Timur, Makmur HAPK, kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Timur, Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyebarluasan bantuan hukum wilayah Kabupaten Berau.
Kegiatan digelar di Wisata Buah Labanan (WBL), Jalan Raya Tumbit, Kampung Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, sekitar pukul 10.00 Wita Sabtu (10/04/2021).
Ditemui usai kegiatan, Makmur mengatakan jika kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Pasalnya, jangan sampai Peraturan Daerah (perda) nomor 5/2019 tidak dikenal oleh masyarakat padahal didalam peraturan tersebut memiliki hal dari masyarakat.
“Sama seperti sebelumnya, hal ini kita lakukan untuk memberitahu kepada masyarakat terkait Perda. Apa lagi sering terjadi permasalahan terkait hal masyarakat soal lahan yang masuk ke ranah hukum,” ujarnya.
Lanjut Makmur, Dengan cara memperkenalkan perda tersebut, maka masyarakat bisa tahu, Dalam hal ini artinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah memfasilitasi yang mana masyarakat tidak mampu namun memiliki bantuan hukum yang ada.
“Kalau tak ada perda ini dan ada masyarakat yang bersangkutan dengan hukum maka banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut. Jadi dari itu kita lakukan sosialisasi guna membuka mata para masyarakat khusunya yang berada di kampung,” terangnya.
Lanjutnya, dengan begitu kepada masyarakat yang berusan dengan hukum maka lebih baik datang ke bagian hukum Kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Berau.
“Jika terjadi susatu yang tidak dipahami oleh masyarakat tentang hukum maka datang saja kebagian hukum maising-masing daerah, karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.
Indonesia ini adalah Negara hukum dan tidak ada satupun yang bisa menyepelekan tentang hukum. Maka dengan adanya sosialisasi tersebut dirinya berharap kepada masyarakat yang tidak mampu dan terlilit oleh hukum maka bisa langsung datang kebagian hukum Pemkab untuk sosialisasi.
“Mungkin selama ini masih banyak yang tidak tahu dengan adanya perda ini. Tapi dengan adanya sosialisasi ini saya harap masyarakat akan tahu dan bisa berkoordinasi jika berhadapan dengan hukum, ” pungkasnya. (*)