• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
12MeiGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Angkut Kayu 6,5 Kubik Tanpa Dokumen, 2 Pria Ini Diamankan Polisi..!!!

admin by admin
22 Februari 2021
in Berau
0
Angkut Kayu 6,5 Kubik Tanpa Dokumen, 2 Pria Ini Diamankan Polisi..!!!

SAMBALIUNG, PORTALBERAU– Satu unit truk Toyota Dyna 130 HT berplat KT 8807 GP warna biru merah yang mengangkut 6,5 kubik papan jenis kayu meranti berbagai ukuran, diamankan Unit Reskrim Polsek Sambaliung, Jumat (19/2/2021), sekira pukul 23.00 WITA.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Iptu Suradi menyebut, selain mengamankan truk tersebut, polisi juga mengamankan supir dan kernetnya yakni NE (49) dan AMP (32).

“Mereka kami amankan lantaran material kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi di Jalan KM 01 Bena Baru, Kampung Bena Baru, Kecamatan Sambaliung,” ujarnya, Minggu (21/2/2021).

Diterangkannya, pengungkapan kasus illegal logging tersebut berawal dari adanya pembalakan hutan di sekitar Kampung Bena Baru. Pada saat itu pula, mobil yang dikendarai oleh NE dan AMP melintas dengan muatan yang mencurigakan.

Setelah truk dihentikan, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan tumpukan kayu papan dan balok jenis meranti tanpa dokumen resmi yang dibawa kedua pelaku.

“Karena tidak memiliki dokumen, kedua pelaku dan barang bukti material kayu beserta truknya diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan proses,” katanya.

Suradi juga menyampaikan, kedua pelaku dikenakan tindak pidana pasal 12 huruf e junto pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

“Mereka merupakan pelaku pembalakan liar, dan terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Keduanya diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda 5 miliar,’ ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus ilegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar.

“Tindakan tegas tanpa pandang bulu kami lakukan dalam melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging lagi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Polres Berau

Previous Post

Reses Ketua DPRD Kaltim di Kecamatan Sambaliung, Infrastruktur dan Air Bersih jadi Prioritas…!!!

Next Post

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Gelar Rapat Dengan Pemkab Berau, Ini yang Dibahas…!!!

admin

admin

Next Post
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Gelar Rapat Dengan Pemkab Berau, Ini yang Dibahas…!!!

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Gelar Rapat Dengan Pemkab Berau, Ini yang Dibahas…!!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Minim Edukasi Batas Wilayah, Sengketa Lahan Berau-Bulungan Dinilai Rawan Terus Berulang

Minim Edukasi Batas Wilayah, Sengketa Lahan Berau-Bulungan Dinilai Rawan Terus Berulang

by admin
19 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Persoalan lepasnya sekitar 60 ribu hektare wilayah Kabupaten Berau ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dinilai bukan...

Bapemperda DPRD Berau Finalisasi Raperda MHA dan Dorong Penguatan BUMK

Bapemperda DPRD Berau Finalisasi Raperda MHA dan Dorong Penguatan BUMK

by admin
19 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pembahasan...

Pelatihan Tata Boga Jadi Senjata Disnakertrans Berau Cetak Wirausaha Baru

Pelatihan Tata Boga Jadi Senjata Disnakertrans Berau Cetak Wirausaha Baru

by admin
19 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemkab Berau terus mendorong lahirnya wirausaha baru melalui program pelatihan keterampilan berbasis masyarakat. Salah satu langkah...

Bankeu Rp 8 Miliar Cair, Proyek Air Bersih Kelay Segera Dilelang

Bankeu Rp 8 Miliar Cair, Proyek Air Bersih Kelay Segera Dilelang

by admin
19 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Harapan masyarakat ibu kota Kecamatan Kelay untuk menikmati layanan air bersih yang layak mulai menemukan titik terang....

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In