TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemkab Berau menata pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) dengan menyesuaikan mekanisme berdasarkan jalur jabatan yang ditempati masing-masing aparatur.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Berau membangun aparatur yang profesional, sekaligus memastikan setiap pengembangan karier berjalan berdasarkan sistem, kompetensi, dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Dalam kesempatannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, mengatakan pengembangan karier ASN tidak memiliki pola yang sama untuk seluruh aparatur.
Lanjutnya, mekanismenya menyesuaikan karakteristik jabatan, termasuk perbedaan antara jabatan struktural dan fungsional.
“Kalau yang struktural, regulernya setiap empat tahun. Kalau yang fungsional, seperti guru dan tenaga kesehatan medis, biasanya menyesuaikan dengan penilaian angka kredit jabatan fungsionalnya,” ungkap Said.
Menurutnya, jabatan fungsional memiliki mekanisme pengembangan tersendiri karena berkaitan langsung dengan kompetensi, kinerja, serta capaian profesi yang menjadi dasar penilaian jenjang karier.
Sementara pada jabatan struktural, pengembangan karier mengikuti mekanisme evaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan tersebut, kata Said, penting dipahami sebagai bagian dari sistem manajemen ASN. Setiap aparatur memiliki ruang pengembangan karier, namun jalurnya disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, kompetensi, dan persyaratan pada masing-masing jabatan.
Ia menyebut, Pemkab Berau pun terus melakukan penataan sumber daya aparatur dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi di bidang kepegawaian.
Said menilai, pengelolaan karier yang berjalan secara terarah pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan jenjang aparatur, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dirinya menambahkan, aparatur yang memiliki kompetensi dan jalur pengembangan yang jelas diharapkan mampu menjalankan tugas secara lebih optimal, sekaligus memberikan pelayanan publik yang semakin baik.
“Melalui pengembangan karier yang disesuaikan dengan jalur jabatan, kita terus berupaya memastikan setiap ASN memiliki ruang untuk mengembangkan kompetensi dan kapasitasnya sekaligus memberikan kontribusi terbaik bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





