SAMBALIUNG, PORTALBERAU– Satu unit truk Toyota Dyna 130 HT berplat KT 8807 GP warna biru merah yang mengangkut 6,5 kubik papan jenis kayu meranti berbagai ukuran, diamankan Unit Reskrim Polsek Sambaliung, Jumat (19/2/2021), sekira pukul 23.00 WITA.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Iptu Suradi menyebut, selain mengamankan truk tersebut, polisi juga mengamankan supir dan kernetnya yakni NE (49) dan AMP (32).
“Mereka kami amankan lantaran material kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi di Jalan KM 01 Bena Baru, Kampung Bena Baru, Kecamatan Sambaliung,” ujarnya, Minggu (21/2/2021).
Diterangkannya, pengungkapan kasus illegal logging tersebut berawal dari adanya pembalakan hutan di sekitar Kampung Bena Baru. Pada saat itu pula, mobil yang dikendarai oleh NE dan AMP melintas dengan muatan yang mencurigakan.
Setelah truk dihentikan, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan tumpukan kayu papan dan balok jenis meranti tanpa dokumen resmi yang dibawa kedua pelaku.
“Karena tidak memiliki dokumen, kedua pelaku dan barang bukti material kayu beserta truknya diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan proses,” katanya.
Suradi juga menyampaikan, kedua pelaku dikenakan tindak pidana pasal 12 huruf e junto pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
“Mereka merupakan pelaku pembalakan liar, dan terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Keduanya diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda 5 miliar,’ ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus ilegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar.
“Tindakan tegas tanpa pandang bulu kami lakukan dalam melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging lagi,” pungkasnya. (*)
Sumber: Polres Berau