TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dua orang pria diamankan Polsek Segah lantaran mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan, saat melintas di Jalan Poros Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 23.05 WITA.
Kapolsek Segah AKP Yusuf menyebut, personelnya saat itu sedang melakukan patroli rutin dengan menggunakan kendaraan roda dua. Ketika patroli itulah, personelnya berpapasan dengan sebuah mobil yang melaju kencang dari arah Tanjung Redeb.
Karena terlihat mencurigakan, Personil Polsek Segah melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dengan terus menerus membunyikan klakson. Pengejaran membuahkan hasil, mobil tersebut berhasil diberhentikan. Pengemudi mobil pun dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Kita berhasil menghentikannya di perbatasan Kampung Tepian Buah. Jalan yang rusak menghambat laju mobil sehingga personel langsung menghalangi jalan mobil tersebut,” ungkapnya, Minggu (21/2/2021).
Diketahui, pelaku berinisial KSK (26), warga Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial IB (26) warga Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Saat ditanya mengenai kelengkapan surat izin, pelaku mengaku tidak mengantongi surat izin apapun dari pihak berwenang. Namun pelaku mengaku solar tersebut adalah milik BO, warga Kampung Long Pai, Kecamatan Segah.
“Pelaku mengaku hanya sebagai pembawa solar dari Tanjung Redeb menuju Kampung Long Pai. Saat ini kita masih lakukan pengejaran terhadap BO,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku berserta barang bukti, yakni 1 unit R4 Mobil Triton sport 4 x 4 dengan Nopol KT 8211 GI warna putih dan 40 jerigen yang berisi 800 liter BBM jenis solar dibawa ke Polsek Segah untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUHP.
“Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar,” tutupnya. (*)
SUMBER: polresberau