TELUK BAYUR, PORTALBERAU– Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur berhasil meringkus 2 pria yang diketahui memiliki barang haram jenis sabu. 2 pria tersebut berinisial Jw (20) dan Re (25) yang diamankan di Jalan Kali Jengkol Rt 02 Teluk Bayur.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu, 1 bungkus rokok malrboro berisi serbuk yang di duga sabu-sabu, 1 buah kotak rokok malboro, 5 buah korek gas, 1 buah pipet warna merah 2 buah catembat, 2 buah botol merk fambo, 1 buah botol plastik warna orange, 1 buah potongan sedotan warna merah, 3 unit Handphone dan Uang tunai Rp. 350.000.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Teluk Bayur, IPTU Kasiono menjelaskan jika pada rabu (03/02/2021) sekitar pukul 23.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika.
“Setelah itu Unit Reskrim menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan dari informasi informen di ketahui bahwa pelaku berinisial Jw,” ungkapnya kepada awak media.
Lanjutnya, pada kamis (04/02/2021) sekitar pukul 01.00 wita, di lakukan penangkapan terhadap Jw dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.
“Alhasil, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.
Setelah dilakukan introgasi Jw mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari RE dan, selanjutnya Jw beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Bayur guna dilakukan proses hukum.
“Nggak berhenti disitu, Atas informasi Jw sekitar jam 02.00 wita, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Re di Jalam Cempaka II RT. 001 Kelurahan Gayam. Saat di lakukan penggeledahan di temukan 2 unit Hp dan setelah di cek ada komunikasi via Sms dan Telfon terhadap Jw terkait narkotika dan selanjutnya Re beserta barang bukti di bawa ke Polsek Teluk Bayur guna proses lebih lanjut,” ucapnya. (*)