BATU PUTIH, PORTALBERAU– Orang tua seharusnya memberi perlindungan kepada sang anak. Namun aksi bejad dilakukan oleh TK (57) yang tega menyetubuhi anak tirinya sejak masih berusia 16 tahun. Perbuatan pelaku pun terungkap usai sang paman melaporkan perbuatannya ke aparat kepolisian.
Kapolsek Talisayan AKP Herman mengatakan jika kasus ini terungkap usai korban bercerita kepada sang paman dimana ia kerap disetubuhi oleh pelaku secara berulang-ulang. Mendengar cerita korban, pamannya pun langsung melaporkan kejadian tersebut.
“Kurang lebih sudah 1 tahun aksi berada pelaku ini dilakukan sejak Januari 2020 lalu,” ungkapnya.
Lanjut Herman, karena takut dengan sang ayah, korban pun selama ini menyembunyikan peristiwa itu. Namun karena merasa kesal, korban pun menceritakan perbuatan ayah tirinya itu.
“Dia cerita ke pamannya karena berharap ada perlindungan, karena dia takut dengan sang ayah,” tambahnya.
Mendengar perbuatan TK kepada keponakannya itu, dengan hati kesal dan marah paman Mawar langsung datang ke Polsek Talisayan untuk menceritakan pebuatan TK kepada keponakannya itu.
Mendapat laporan, personel Polsek Talisayan dengan cepat meringkus dan membawa TK ke Mapolsek untuk mempertanggujawabkan perbuatannya itu.
“Setelah ada laporan, kami amankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Batu Putih,” kata Herman.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 / 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)