TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Melihat melangkah pasir di Kabupaten Berau, Bupati Berau, Agus Tantomo mengadakan rapat dengan Forkopimda.
Agus Tantomo mengatakan jika saat ini pasir sedang kosong di lapangan bukan karena para penambang ini menghentikan aktivitas mereka, dan ini ada kaitannya dengan legalitas mereka dipersoalkan.
“Dari persoalan ini akibatnya akan panjang, sebab kalau pasir kosong maka seperti semen, besi itu tidak ada gunanya sehingga kegiatan pembangunan terhambat,” ungkapnya kepada awak media.
Diakuinya, ia mengumpulkan Forkopimda ini dikarenakan para penambang pasir ramai-ramai menyambangi kediamannya. mereka mengeluhkan aktivitas mereka yang terhenti karena terkendali perijinan.
“Yang perlu dipahami penambang pasir di Kabupaten Berau ini dalam skala kecil, yang hanya penambang perseorangan namun akibat aktivitas mereka terhenti dampaknya besar,” ujarnya.
Masalah izin tersebut diperpanjang akibat yang sebelumnya perizinan di keluarkan Pemerintah Provinsi kini sejak Januari perizinan dikeluarkan pemerintah pusat.
Hanya saja kata Agus, masalahnya PP belum keluar sehingga izin selengkap apapun syaratnya yang diajukan penambang Berau tidak bisa diproses sebab PP belum ada karena ada kekosongan hukum.
“Sehingga kita tidak tahu berapa lama kosongnya sehingga kita cari solusi meminta izin melakukan dispensasi terhadap situasi ini,” tuturnya.
Dispensasi itu dibutuhkan kata Agus karena saat ini pembangunan terhambat termasuk perekonomian juga terhambat akibat kekosongan pasir yang menjadi kebutuhan masyarakat masyarakat untuk membangun.
“Dengan alasan masih ada kekosongan hukum dan di rapat Forkompinda memutuskan memberikan dispensasi. Jadi mereka boleh melakukan kegiatannya dengan catatan pertama mereka dinaungi koperasi dan kedua mereka sudah punya bukti sedang mengurus perizinan hanya tidak bisa diproses sebab PPnya masih belum keluar,” jelasnya.
Namun lanjut Agus kesepakatan untuk memberi dispensasi bagi penambang pasir baru berlaku jika pimpinan Forkopimda seperti Bupati, Kejari, Dandim, Kapolres dan ketua DPRD ditambah pihak terkait Kadim dan KUPP semua telah tanda tangan.
“Jika mereka sudah tanda tangan baru boleh melakukan aktivitas nambang, dan insya Allah suratnya besok dibuat dan meminta pihak terkait untuk bertanda tangan,” pungkasnya.
Agus menegaskan jika dispensasi tersebut jangan dinilai sebagai izin resmi tapi itu sebagai kompensasi
“Karena saya tidak bisa mengeluarkan izin rezmi karena sedang ada kekosongan hukum yang kita belum tahu kapan baru PPnya turun,” tutupnya. (*)