SEGAH, PORTALBERAU– Jajaran Polsek Segah berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) Oplosan dari sebuah mobil yang melintas di Jalan Poros KM 1, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah pada minggu (17/01/2021).
Kapolsek Segah, AKP Yusuf mengatakan, dari informasi yang dapat pelaku diketahui berinisial IR (30). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui jika akan ada mobil membawa miras.
“informasi awal yang kita dapat, yakni adanya sebuah mobil yang membawa miras oplosan akan melintas,” ungkapnya kepada awak media.
Mendapat informasi tersebut, aparat langsung melakukan razia kendaraan yang melintas di dua tempat. Yakni di simpang empat Kecamatan Segah dan di Pos Security KM 1.
“Kita lakukan razia, jadi setiap kendaraan yang lewat kita lakukan pengecekan dan penggeledahan. Terutama kendaraan yang mengangkut barang dan tertutup,” ujarnya.
Lanjutnya, ekitar pukul 06.30 WITA, di depan pos security melintas satu unit kendaraan roda empat yang dicurigai mengangkut miras illegal.
“Mobil tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan. Jadi saat melintas langsung kita hentikan dan geledah apa yang dibawanya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, didapati 10 kardus berisi minuman keras oplosan yang disimpan di jok belakang mobil. Dari 10 kardus tersebut total ada 263 botol miras oplosan.
“Dari keterangan pelaku, miras oplosan itu akan diantar ke perumahan milik sebuah perusahaan perkebunan,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol. (*)